KPK Nusantara Gelar Aksi Damai, Desak Penindakan Pelanggaran Tambang di Sumsel ‎

Jakarta, Rakyat Berita – Deru suara keadilan kembali menggema dari jalanan ibu kota. Senin (16/6/2025) LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK Nusantara) menggelar aksi damai di depan kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM RI.
‎
‎Aksi ini merupakan bentuk protes atas lambannya respons terhadap laporan pelanggaran tambang batubara di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
‎
‎“Sudah kami laporkan, tapi belum ada tindakan tegas dari Inspektur Tambang Sumsel,” tegas Ketua LSM KPK Nusantara, Dodo Arman.
‎
‎Lima laporan resmi telah dikirim oleh KPK Nusantara ke Inspektur Tambang Sumsel sejak Mei 2025. Laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran oleh lima perusahaan tambang, yakni:
‎
‎PT Dianrana Petrojasa (DRP)
‎PT Citra Bara Raya (CBR)
‎PT Golden Great Borneo (GGB)
‎PT Duta Alam Sumatera (DAS)
‎PT Satria Mayangkara Sejahtera (SMS)
‎
‎Tiga perusahaan di antaranya diduga melakukan kegiatan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
‎
‎Pelanggaran ini bertentangan dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
‎
‎“Jika pelanggaran ini dibiarkan, hukum akan jadi panggung formalitas belaka,” ujar Talib Loilatu, Koordinator Aksi.
‎
‎Aksi ini merupakan aksi lanjutan. Sebelumnya, pada 22 Mei 2025, KPK Nusantara telah melakukan unjuk rasa dan audiensi langsung dengan Inspektur Tambang Sumsel. Namun jawaban yang diterima sangat mengecewakan.
‎
‎Pihak Inspektorat menyatakan tak bisa melakukan pengawasan lapangan karena tidak ada anggaran dari pusat. Mereka hanya melakukan pengawasan secara daring.
‎
‎Pada 10 Juni 2025, awak media kembali mengonfirmasi perkembangan laporan ke kantor Inspektur Tambang Sumsel. Namun jawaban tetap sama. Mereka menunggu surat tugas resmi dari pusat agar bisa bertindak.
‎
‎Dalam aksinya hari ini, LSM KPK Nusantara menyampaikan dua tuntutan utama:
‎
‎Mendesak Dirjen Minerba untuk segera menindaklanjuti laporan LSM KPK Nusantara ke Inspektur Tambang Sumsel.
‎Mencabut IUP PT CBR, PT DRP, dan PT GGB karena diduga melanggar batas wilayah konsesi.
‎
‎“Ini bentuk tanggung jawab moral masyarakat sipil menjaga sumber daya alam kita,” tambah Talib.
‎
‎Aksi damai ini diikuti puluhan massa. Mereka membawa spanduk dan orasi damai sebagai bentuk konstitusional penyampaian aspirasi rakyat. (Erwin)