Merdeka.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, memutus 4 tahun penjara bagi Shinta Noviana (27). Shinta divonis lantaran terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya Calista (3) hingga meninggal dunia.
“Majelis Hakim simpulkan tersangka telah melakukan penganiayaan pada korban, maka unsur kekerasan pada anak telah terpenuhi dan menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun penjara,” kata Humas PN Karawang, Diah Rahmawati, Sabtu (25/8).
Ia menuturkan, terdakwa yang tak bukan ibu kandung Calista divonis empat tahun hukuman penjara karena terbukti bersalah yang mengakibatkan putrinya meninggal dunia. Berdasarkan bukti luka hasil visum RSUD Karawang, membuktikan terdapat luka siksaan benda tumpul di bagian kepala meskipun terdakwa sempat menyangkal.
“Putusan vonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tujuh tahun penjara,” katanya.
Diketahui Shinta melakukan penganiyaan kepada anaknya sendiri yang masih berusia 15 bulan hingga mengakibatkan koma selama tiga hari, dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (25/3/2018).
Sementara Kuasa Hukum terdakwa Shinta, Alek Safri Winando menanggapi atas vonis majelis hakim kepada kliennya.
“Kami selaku penasihat hukum Sinta keberatan dengan putusan dijatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan kami akan upaya hukum banding dengan alasan Sinta tidak bersalah dan Sinta bukan pembunuh Calista anaknya sendiri,” katanya.
“Kami menduga Calista meninggal bukan diakibatkan dibunuh oleh klien kami, namun Calista mengidap penyakit yaitu kejang,” kata Alek Safri.
Alek menjelaskan, sebelum Calista dibawa ke RSUD Karawang, Calista menderita sakit mata sebelah kiri dan mengeluarkan air mata, dan Calista mengalami kejang-kejang selama 3 kali .
“Sakit kejang-kejang menurut pendapat kami penyebab meninggalnya anak korban Calista,” pungkasnya.