JAKARTA – Seorang pemuda berinisial NW, warga Kampung Nafri, Jayapura Papua diamankan Satgas TNI perbatasan Yonif Para Raider (YPR) 501 Kostrad Pos Kampung Nafri setelah mengonsumsi ganja.
Saat ditangkap, pemuda 21 tahun itu sedang menghisap ganja bersama seorang temannya sekitar 100 meter dari Pos Nafri. “Namun salah seorang dari mereka berhasil melarikan diri,” kata Komandan Satgas (Dansatgas) YPR 501 Kostrad Letkol Inf. Eko Antoni Chandra. L, dalam rilisnya, Selasa (8/5/2018).
Eko mengatakan dari pemeriksaan terhadap NW didapati 1 linting ganja siap pakai, 1 plastik kecil biji ganja, 1 paket ganja kecil seberat 10 g, dan sebuah botol Aqua berisi miras. “Selanjutnya, NW beserta barang bukti dibawa ke Pos Nafri untuk diinterogasi,” ujarnya.
Dari hasil interogasi oleh anggota Satgas, diketahui NW mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya berinisial PB. “Sementara untuk teman NW yang melarikan diri diketahui berinisial AA, dan beralamat di Kampung Nafri,” imbuhnya.
Setelah mendapati sejumlah keterangan dari NW, anggota Satgas segera berkoordinasi dengan kepolisian Polsek Abepura untuk penyerahan tersangka berikut barang bukti.
Atas penangkapan ini, Kapolsek Abepura, AKP Dionisius mengucapkan terima kasih kepada anggota Pos Nafri karena telah berupaya membantu pihak kepolisian dalam memberantas dan memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Abepura.
“AKP Dionisius juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengejaran terhadap AA yang telah lebih dulu berhasil melarikan diri,” tuntasnya. (Kapen Kostrad, Kolonel Inf Putra Widyawinaya/ys)