Polsekta Banjarmasin Utara mengungkap kasus penipuan penyewaan tongkang via online.
Tersangkanya, adalah Carlo Gernando yang ditangkap di sebuah Cafe di Jakarta, Selasa (23/1/2018) yang lalu.
Kasus ini mengakibatkan korbannya, M Ariza Darmawan, dari Pt Global Samudera Borneo merugi Rp 341 juta.
“Ternyata dalam melakukan aksinya dalam menipu tersangka menggunakan nama samaran yakni, Ridwan Setiawan,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana ketika gelar perkara di Mapolsek Banjarmasin Utara, Selasa (13/2/2018).
Kapolres melanjutkan, “Kasus ini berhasil diungkap setelah didapatkan info dan dari hasil penyelidikan yang bersangkutan berada di Tebet Jakarta.”
Dalam gelar perkara di Mapolsekta Banjarmasin Utara, Kapolresta Kombes Pol Anjar Wicaksana mengatakan, saat ini tersangka ditahan di Polsek Banjarmasin Utara.
Menurut keterangan Kapolsek, pelaku ini diduga kuat sudah profesional dalam kaitan menipu di online.
“Bahkan pelaku ini tidak jarang pula ke luar negeri,” kata Kapolsek, Kompol Madyo Pranowo.