Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rusunawa Bekasi Jaya Hafidz mengatakan, para penghuni rusunawa adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan mata pencarian sebagai pekerja serabutan, montir, tukang ojek, buruh, dan sebagainya.
“Selain berkategori MBR, penghuni rusunawa juga harus ber-KTP Kota Bekasi,” ujar Hafidz di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Senin (18/9/2017).
Meski ada yang menunggak iuran, Hafidz memastikan tidak mengganggu biaya perawatan rusunawa itu. Pemerintah daerah telah mengalokasikan dana senilai Rp 400 juta di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2017.
Dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun, kata dia, tagihan iuran rusunawa bukan sektor utama. PAD dari sektor rusunawa justru masuk dalam kategori pendapatan lain-lain di pemerintah.
“Dana Rp 400 miliar untuk perawatan saja, seperti pembelian token listrik pengelola, gaji enam petugas keamanan, gaji empat office boy (OB), penggantian lampu, dan sebagainya,” jelas Hafidz.
UPTD Rusunawa Bekasi Jaya mencatat ada 47 penghuni rusunawa yang menunggak uang sewa sejak tiga bulan. Rinciannya, blok pertama ada 25 penghuni, dan 22 di blok kedua.
Jika dihitung rata-rata tagihannya Rp 150 ribu, maka nilai tunggakan itu mencapai Rp 7 jutaan per bulan. Sementara bila mereka menunggak selama tiga bulan, total tagihannya mencapi Rp 21 jutaan.