Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menghentikan sementara proyek pengerjaan pusat pembelanjaan di Jalan KH Abdullah bin Nuh, Kota Bogor. Bangunan dua lantai tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Proyek pembangunan pusat pembelanjaan yang berlokasi di bilangan jalan KH. Abdullah Bin Nuh yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) membuat Wali Kota Bogor Bima Arya geram. Sebab, seharusnya segala proses pembangunan harus memiliki IMB sebelum dibangun. Untuk itu, ia melarang segala jenis aktivitas pembangunan tersebut.
“Ini kan dokumennya belum lengkap baru IPPT (izin peruntukan), Amdal dan IMB nya belum. Jadi saya minta setop semua pengerjaan, setop aktivitas, tidak boleh ada pengerjaan sebelum semuanya selesai, “ kata Bima saat inspeksi ke lokasi proyek, Jumat (29/9).
Selain itu, ia meminta pihak pengembang untuk sosialisasi dengan warga karena ada beberapa warga yang keberatan terkait dengan kebisingan, bahkan ada juga warga yang mengeluh karena rumahnya retak.
“Saya minta camat dan lurah dicek apa benar retak atau tidak,” imbuhnya.
Bima mengaku mengetahui proyek yang akan dibangun empat lantai tersebut ketika ada keluhan dari warga. “Saya kira baru mulai penggalian, ternyata pas saya ke sini sudah dua lantai. Warga banyak yang mengeluh, ternyata IMB-nya memang belum ada,” terangnya.
Namun, sebelumnya pihak pengembang sempat datang ke Balaikota untuk menyampaikan rencananya membangun pusat perbelanjaan. “Saya bilang silakan diproses pengajuan izinnya sampai IMB-nya keluar baru boleh membangun,” tegasnya.
Ia menegaskan, sebelum IMB dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor seharusnya tidak boleh ada kegiatan apa pun.
“Pak Lurah, pak Camat saya minta koordinasi dengan Disperumkim bagian pengawasan lingkungan dan koordinasi dengan Satpol PP untuk diberikan peringatan, kalau peringatan tidak diindahkan disegel. Intinya saya minta dihentikan dulu sebelum IMB keluar dan kami akan tetap awasi,” ujarnya.
Salah seorang warga Perumahan Taman Yasmin, Rahmadan (50) menilai, lokasinya yang berada di tepian Jalan KH Abdullah Bin Nuh berpotensi menjadi titik kemacetan baru.
Untuk itu, dirinya berpesan kepada Pemkot Bogor untuk benar-benar mengkaji keberadaanya agar tidak membuat kemacetan lalu lintas di ruas jalan tersebut.
Menurutnya, kesalahan paling telak telah dilakukan oleh pihak pengembang yaitu telah melakukan aktivitas sebelum terbitnya izin analisis dampak lingkungan lalu lintas. Karena, Amdal lalin bukan hanya diperlukan saat bangunan tersebut sudah mulai beroperasi, tapi juga saat melakukan pambangunan.
Menurutnya, Amdal lalin dibutuhkan untuk prakontruksi, saat konstruksi, dan saat operasional. “Prakontrusi, sudah jelas dia membangun tanpa IMB itu bermasalah. Sekarang pada saat konstruksi, mobilisasi material. Itu harus dievaluasi berapa besar pergerakan mobil material yang bulak balik ke lokasi proyek,” ungkapnya.
Artinya, hingga sekarang sudah berdirinya dua lantai. Tapi kajian untuk keluar masuk kendaraan proyek belum ada izinnya. “Itu dilihat jumlah materialnya. Itu harus dievaluasi karena ada dampak lalu lintas di sekitarnya,” tambahnya.
Soal kajian lalu lintas saat operasional sudah pasti diperlukan. Hal itu berkaitan dengan dampak kemacetan di sekitaran jalan KH Abdullah bin Nuh ketika bangunan sudah mulai beroperasi.