MAKASSAR – Pasangan suami istri (pasutri) An dan Ag, yang diciduk di salah satu perumahan mewah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat memiliki sejumlah aset tidak wajar di sejumlah daerah. Diantaranya mobil Mini Cooper S dan Honda Brio.
Dua mobil yang baru dibeli bandar sabu jaringan internasional itu diduga dari hasil tindak pidana pencuci uang (TPPU).
Kepala Bidang pemberantasan BNNP Sulsel AKBP Ustim Pangarian menyebutkan, selain pelaku bisnis gelar narkoba, juga diamankan dua unit mobil.
Dengan rincian satu mobil Mini Cooper S merah dengan harga taksiran Rp699 juta dan Honda Brio putih yang masih terbungkus dengan taksiran harga Rp150 juta. Kedua kendaraan mewah itu diperoleh di salah satu rumah di Jakarta.
Kekayaan An ternyata cukup tersebar di sejumlah kabupaten di Sulsel. Ustim menerangkan, dalam waktu dekat BNNP Sulsel bakal menyita satu lahan beserta bangunan milikan di Kota Parepare.
“Saat ini kami juga masih mendalami ada aset lain milik An di Parepare berupa lahan dan bangunan rumah yang masih sementara dibangun, itu berlokasi di wilayah ketinggian. Ada juga informasi diduga juga lahan bandar ini di Pinrang namun masih dipelajari,” jelas Ustim.
Selain pasutri itu, BNNP juga menggulung tujuh orang lainnya yang diduga terlibat peredaran jaringan Cianjur itu. Mereka yakni penumpang pesawat pembawa 1,003 kg sabu berinisial Na, pengedar sekaligus penerima paket sabu lain 1 kg, Js , serta beberapa orang lain Sj dan Fb.
Selanjutnya dikembangkan ke salah satu rumah, Villa Lotus Cipanas, Kabupaten Cianjur, ditangkaplah pasutri An dan Ag, serta Rs alias Js, Jf alias JH, dan Mh.
“Bandar yang mengendalikan jaringan ini adalah An yang juga baru keluar dari Lapas Narkotika Bolangi. Hasil pemeriksaan di dalam sana juga masih main,” jelas Ustim.
Selain sembilan pelaku jaringan ini, BNNP masih menyelidiki keterlibatan dua warga binaan Lapas Narkotika Bilangi inisial Al dan Lapas Takalar inisial Rp. Mereka juga berperan mengatur dan menjadi pengendali meski berada di balik jeruji besi.