Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada tiga emak-emak yang diamankan Polda Jawa Barat karena diduga melakukan kampanye hitam kepada capres nomor urut 01, Joko Widodo.
Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Habiburrokhman, mengatakan bahwa kendati tidak bagian dari struktur tim pemenangan, ketiganya akan mendapatkan bantuan hukum.
“Walau mereka bukan dalam struktur BPN, bukan struktur BPD, bukan sukarelawan, tetapi emak-emak ini pendukung Prabowo dan Sandi, kami tetap memberikan bantuan hukum, mengoordinasikan pemberian bantuan hukum dari BPN itu yang kita lakukan,” kata Habiburrokhman di Jakarta, Selasa (26/2).
Habiburrokhman mengatakan, tidak mengetahui apakah tiga emak-emak itu adalah bagian dari sukarelawan Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo-Sandi (PEPES) atau bukan. Karena sukarelawan PEPES selalu diberi arahan terkait dengan yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam setiap kampanye.
“Yang jelas ‘SOP’-nya PEPES adalah kita selalu membuat pemberitahuan ke Bawaslu sebelum lakukan aktivitas. Kita juga ada SOP tidak boleh menyampaikan suatu yang menjelekkan orang lain dan sebagainya. Intinya kalau PEPES, SOP-nya kita menyampaikan visi-misi program dan kapasitas kepemimpinan pasangan calon,” ujarnya.
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, dirinya ingin mengetahui lebih detail tentang alasan kepolisian menangkap tiga emak-emak itu dengan cepat.
Namun, berbeda bila yang melakukan hal itu adalah pendukung dari pasangan calon Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
“Seolah-olah terjadi kegentingan luar biasa. Tetapi terhadap laporan kami, laporan ada banyak pihak yang melaporkan Viktor Laiskodat sampai saat ini kita mendapat responnya seperti apa,” tuturnya.
Sebelumnya polisi mengamankan tiga orang wanita yang diduga berkampanye hitam di Karawang, Jawa Barat pada Minggu (24/2) jelang tengah malam.
Ketiga ibu rumah tangga itu yakni ES warga Desa Wancimekar Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang, IP warga Desa Wancimekar Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang, dan CW warga Telukjambe Desa Sukaraja Kabupaten Karawang.
Diketahui, video sosialisasi berisi kampanye hitam terhadap salah satu pasangan capres-cawapres melalui media sosial.
Dalam rekaman terlihat, para pelaku itu berbicara dengan Bahasa Sunda menyampaikan pesan “Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tiung. Awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin,” kata perempuan melalui video yang viral itu.
Dalam Bahasa Indonesia memiliki arti “Tidak ada lagi suara azan, tidak ada lagi yang pakai kerudung, perempuan dengan perempuan boleh menikah, pria dengan pria boleh menikah.”