Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi memastikan tidak akan melaporkan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal itu ditegaskan Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad.
Menurut Dasco, pelaporan itu tidak ada dalam agenda kubu dari capres-cawapres nomor urut 02. “Tidak ada rencana melaporkan Jokowi ke Bawaslu,” kata Dasco, di Jakarta, Rabu.
Dasco beralasan, pernyataan Jokowi terkait kepemilikan lahan Prabowo di Aceh dan Kalimantan Timur bukan merupakan hal yang patut dilaporkan.
Menurut dia, pernyataan Jokowi itu merupakan hal yang biasa dalam sebuah debat dan pola Prabowo berbeda, tidak mau menyerang pihak lawan.
“Pola kami dan Prabowo berbeda, kalau diserang, beliau tetap tidak mau menyerang. Kalau pola yang ditunjukkan Jokowi, ya seperti itu namanya debat,” ujarnya lagi.
Dasco menilai kalaupun BPN Prabowo-Sandi berniat melaporkan Jokowi ke Bawaslu, Prabowo pasti tidak memperbolehkan hal tersebut.
Sebelumnya, Jokowi dalam debat putaran kedua pada Minggu (17/2) mempertanyakan kepemilikan lahan Prabowo seluas 220.000 hektare di Kalimantan Timur dan di Aceh Tengah seluas 120.000 hektare.
Pernyataan Jokowi itu disampaikan saat Prabowo mengkritik kebijakan pembagian sertifikat tanah yang dianggapnya populis, tetapi tidak mengindahkan masa depan.
Prabowo sudah mengklarifikasi pernyataan Jokowi terkait kepemilikan lahan tersebut bahwa dirinya menguasai ratusan ribu hektare benar dan itu lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik negara.
Dalam perkembangannya, Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Jokowi ke Bawaslu karena dianggap melakukan fitnah terkait kepemilikan tanah oleh Prabowo.
Jokowi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat 1 huruf c yang mengatur pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau peserta pemilu yang lain.