OKU, RakyatBerita – Kisruh polemik pembayaran kompensasi calon legslatif terjadi di Partai NasDem Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Calon legislatif Dapil 1 dan 2 yakni Tonni Syamsuddin dan Ferlan Hamzah menyerukan desakan atas pembayaran uang kompensasi berdasarkan perjanjian kompensasi yang dibuat tanggal 11 Februari 2024 oleh internal Partai Nasdem.
Pembuatan komitmen perjanjian kompensasi tersebut telah dibuat dan disepakati secara bersama antara Ketua dan Sekretaris serta seluruh Calon Leg slatif DPD Partai Nasdem Kabupaten Ogan Komering Ulu “OKU” periode 2024 – 2029.
Perjanjiaan ini menjelaskan didalamnya terkast calon yang memperoleh perolehan suara akan diberikan kompensasi berupa uang dengan nilai sebesar Rp. 100.000, dengan kesepakatan minimal memperoleh 500 suara.
Uang kompensasi tersebut akan di berikan oleh calon legislatif terpilih kepada DPD Partai NasDem paling lambat 2 (dua) bulan setelah calon leg slatif terpilih di lantik, dan selanjutnya akan diberikan langsung oleh DPD Partai NasDem OKU Kepada setiap calon tidak terpilih yang memenuhi syarat sebagaimana disebutkan pada Perjanjian Kompensasi.
“Selang kurang lebih enam bulan berlalu klien kami sebagai calon Legislatif yang tidak terpilih dan sudah memenuhi syarat belum juga menerima Uang Kompensasi sesuai dengan Perjanjian Kompensasi yang sudah dibuat” Kata Mart n R. Simanjuntak selaku Kuasa Hukum Tonni Syamsuddin dan Ferlan Hamzah dari kantor humum “MS & Partners” di Jakarta.
Ditemui di kesempatan lain Tonni dan Ferlan mengatakan sudah melakukan upaya menagih uang kompensasi yang dijanjikan, mulai melalui komunikasi TLP sampai meminta permasalahan ini didiskusikan lewat zoom pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 oleh Pengurus DPD, namun sangat disayangkan seolah DPD NasDem OKU lepas tangan dan seolah tidak berkenan untuk menyelesaikan permasalahan ini, sehingga dengan sangat terpaksa Tonni dan Ferlan lewat kuasa hukumnya melayangkan beberapa kali somasi untuk meminta permasalahan ini segera diselesaikan.
Namun, sampai dengan berita ini dirilis belum juga mendapatkan kejelasan baik dari Ibu Yenny Elita selaku Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten OKU dan Asmunandar selaku Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten OKU maupun calon legislatif DPRD Partai NasDem KAB OKU terpilih yakni Bpk. Sapriyanto dan Bpk. Kamaludin.
Saudara Tonni dan Saudara Ferlan menyebutkan pihaknya akan berusaha menempuh berbagai cara mulai dari rencana membawa hal ini kepada Mahkamah Partai Nasdem di Jakarta dan upaya lainya secara hukum sampai dengan diterbitkannnya surat keputusan PAW dari DPD kepada DPW dan DPP. Apabila calon legislatif terpiliih DPRD Kab.Oku yakni saudara Sapriyanto dan Saudara Kamaludin tidak sanggup melaksanakan Perjanjian Kompensasi internal Partai NasDem.
“Kami akan membantu upaya-upaya yang akan ditempuh oleh klien kami, termasuk melaporkan dan meminta attensi dari Bpk. Surya Paloh selaku Ketua Partai NasDem sampai dengan calon legislatif terpilih DPRD Kab.Oku yakni saudara Sapriyanto dan Saudara Kamaludin membayarkan seluruh uang kompensasi sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat internal Partai NasDem” ujar Martin R. Simanjuntak.
Di sisi lain, Sapriyanto, salah satu caleg yang terpilih, mengaku mengetahui adanya surat perjanjian tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya dan beberapa caleg lainnya tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. Menurutnya, surat itu hanya berupa pemberitahuan yang disampaikan dalam grup WhatsApp oleh Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) NasDem OKU, Riyan.
“Saat menjelang Pileg, memang ada surat dalam format PDF yang berisi tentang kompensasi bagi caleg yang memperoleh suara di atas 500. Namun, saya tidak pernah menandatanganinya, begitu juga dengan caleg lainnya,” kata Sapriyanto saat dikonfirmasi melalui telepon pada Jumat (28/2/2025).
Lebih lanjut, Sapriyanto menjelaskan bahwa surat pemberitahuan tersebut memang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD NasDem OKU, tetapi tidak ada tanda tangan dari para caleg yang disebutkan dalam perjanjian tersebut. Oleh karena itu, ia mempertanyakan dasar hukum dari tuntutan yang diajukan oleh Tonni dan Ferlan.
Ketua DPD NasDem OKU, Yenny Elita, dan Sekretaris DPD, Asmunandar, hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan ini. Situasi semakin memanas karena para caleg yang merasa dirugikan terus mendesak agar hak mereka segera dipenuhi.
Sementara itu, sejumlah pengamat politik menilai bahwa kisruh ini dapat berdampak buruk bagi citra Partai NasDem di OKU. Mereka menyoroti perlunya transparansi dan komunikasi yang lebih baik antara pengurus partai dan para calegnya agar polemik semacam ini tidak kembali terulang di masa depan.
Persoalan uang kompensasi caleg bukanlah hal baru dalam dunia politik Indonesia. Namun, kasus yang terjadi di NasDem OKU ini menjadi perhatian karena melibatkan perjanjian internal yang seharusnya mengikat para pihak. Jika tidak segera diselesaikan, kisruh ini berpotensi merusak soliditas partai dan kepercayaan masyarakat terhadap NasDem di wilayah tersebut.
Dengan belum adanya kejelasan dari pihak DPD NasDem OKU, para caleg yang merasa haknya belum terpenuhi berjanji akan terus memperjuangkan kompensasi yang telah dijanjikan. Apakah kasus ini akan berakhir di meja perundingan atau berlanjut ke ranah hukum? Waktu yang akan menjawab.
(Tim)






