• Latest
  • Trending
Ditangkap ‘sewenang-wenang’, anak-anak NTT tuntut ganti rugi kepada pemerintah Australia

Ditangkap ‘sewenang-wenang’, anak-anak NTT tuntut ganti rugi kepada pemerintah Australia

March 2, 2018
GP Ansor Undang Menlu AS Mike Pompeo Diskusi Soal Keberagaman

GP Ansor Undang Menlu AS Mike Pompeo Diskusi Soal Keberagaman

October 24, 2020
Blokir Berita Putra Biden, Bos Facebook dan Twitter Segera Bersaksi

Blokir Berita Putra Biden, Bos Facebook dan Twitter Segera Bersaksi

October 24, 2020
Pengusaha Keluhkan Kapasitas Maksimum Studio Belum Mencapai Kecukupan Ekonomi Bisnis

Pengusaha Keluhkan Kapasitas Maksimum Studio Belum Mencapai Kecukupan Ekonomi Bisnis

October 24, 2020
Pemerintah Inventarisasi Ratusan Ton Ikan Mati di Danau Toba

Pemerintah Inventarisasi Ratusan Ton Ikan Mati di Danau Toba

October 23, 2020
Santri Berperan Besar dalam Pembangunan Kesehatan di Indonesia

Santri Berperan Besar dalam Pembangunan Kesehatan di Indonesia

October 22, 2020
Siapa Bikin Gambar Kucing Raksasa di Gurun Peru?

Siapa Bikin Gambar Kucing Raksasa di Gurun Peru?

October 19, 2020
Valentino Rossi Positif Covid-19

Valentino Rossi Positif Covid-19

October 16, 2020
Omnibus Law Lebih Serius Ditangani Ketimbang Covid-19?

Omnibus Law Lebih Serius Ditangani Ketimbang Covid-19?

October 16, 2020
Palu Arit dan Kuas, Korut Parade Militer Besar-Besaran

Palu Arit dan Kuas, Korut Parade Militer Besar-Besaran

October 11, 2020
Penghargaan Nobel 2020, Siapa Saja Pemenangnya?

Penghargaan Nobel 2020, Siapa Saja Pemenangnya?

October 10, 2020
Debat Presiden Sesi Dua Dibatalkan, Trump Tolak Format Virtual

Debat Presiden Sesi Dua Dibatalkan, Trump Tolak Format Virtual

October 10, 2020
Valentino Rossi Positif Covid-19

Valentino Rossi Positif Covid-19

October 10, 2020
Rakyat Berita
No Result
View All Result
  • Provincial
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
Saturday, April 17, 2021
  • Provincial
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Rakyat Berita
No Result
View All Result

Ditangkap ‘sewenang-wenang’, anak-anak NTT tuntut ganti rugi kepada pemerintah Australia

March 2, 2018
in East Nusa Tenggara, Provincial, World News
0
Home Provincial East Nusa Tenggara
Post Views: 219

 

Pemerintah Australia menyatakan tak akan mencampuri laporan sejumlah anak-anak asal Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait laporan mereka ke Komisi Hak Asasi Manusia Australia.

“Komisi HAM Australia adalah badan independen dan menangani pengaduan dengan independen, terlepas dari pemerintah,” tulis pernyatan Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia kepada BBC Indonesia, (01/03).

Pernyataan itu terkait gugatan sekitar 50 orang anak-anak Indonesia asal NTT yang mengajukan tuntuan ganti rugi terhadap pemerintah Australia. Dasarnya, mereka diklaim sebagai korban penangkapan sewenang-wenang polisi negara itu.

RelatedPosts

Bagaimana Kondisi Timor Leste Setelah 21 Tahun Memilih Lepas dari Indonesia?

Setiap Perempuan Adalah Ibu Bangsa

Prancis vs Australia: Paul Pogba Bawa Prancis Kalahkan Australia 2-1

Gara-gara bau durian, ratusan orang dievakuasi di Australia

Rusuh perhitungan tanah, polisi tembak warga di Sumba Barat

Mereka diwakili kantor pengacara Ken Cush & Associates dari Canberra, Australia mengajukan gugatan hukum. Mereka juga melaporkan kasus ini ke Komisi HAM Australia.

Mark Barrow, pimpinan kantor pengacara Ken Cush & Associates, mengatakan sejak 2010 ada sedikitnya 200 anak asal NTT yang secara ilegal ditangkap dan dipenjarakan oleh polisi Australia.

Mereka disebutkan mengalami perlakuan yang buruk dan dipaksa mendekam dalam penjara dewasa. “Kami berbicara tentang anak-anak yang dipenjara dengan kondisi terburuk dari yang terburuk yang ada di Australia,” kata Sam Tierney, juga dari Ken Cush.

Padahal berdasarkan hukum Australia, lanjut Mark Barrow, mereka seharusnya ditempatkan di penjara anak dan bukan di penjara dengan prioritas keamanan tinggi seperti Hakea di Perth.

Pemerintah Australia kini menghadapi gugatan karena memperlakukan anak-anak yang terlibat penyeludupan pengungsi dengan tidak baikHak atas fotoSCOTT FISHER/GETTY IMAGES
Image captionPemerintah Australia kini menghadapi gugatan karena dituduh memperlakukan anak-anak yang terlibat penyeludupan pengungsi dengan tidak baik.

Sejak pekan lalu, Mark Barrow bersama Colin Singer dari Indonesia International Initiatives (TIGA-I) berada di Indonesia menemui anak-anak korban penangkapan tersebut. “Kami baru saja dari Rote, Alor dan Kupang menemui mereka,” kata Colin.

Menurut Barrow, kunjungan ke Indonesia menemui anak-anak itu adalah dalam rangka mendapatkan keadilan bagi mereka. “Kami mewakili lebih dari 50 anak,” kata dia.

Contoh sukses gugatan hukum

Ken Cush menyajikan contoh sukses gugatan hukum atas penangkapan anak-anak Indonesia secara ilegal oleh polisi Australia itu. Yakni yang menimpa Ali Jasmin.

Ali ditangkap pada 2009 ketika berusia 13 tahun. Ia didakwa terlibat penyeludupan 55 imigran asal Afganistan ke Australia. Dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan mendekam di Hakea, Perth yang terkenal kejam.

Selama penyelidikan, Kepolisian Federal Australia (AFP) mengukur usia Ali berdasarkan uji sinar-X. Akte kelahiran dan dokumen kependudukan Indonesia yang tersedia tak dihadirkan polisi ke pengadilan.

Tahun lalu, Pengadilan Tinggi Australia Barat membatalkan hukuman terhadap Ali. Majelis banding menilai terjadi kesalahan dalam memutus perkara terdahulu.

“Saya yakin bahwa kesalahan hukum telah terjadi,” kata Ketua Pengadilan Tinggi Australia Barat, Michael John Buss.

Colin Singer membantu Ali mendapatkan ganti rugi atas perlakuan pemerintah AustraliaHak atas fotoCOLIN SINGER
Image captionColin Singer membantu Ali mendapatkan ganti rugi atas perlakuan pemerintah Australia.

Ali sendiri menyatakan senang dengan putusan pengadilan banding itu. Ia menyatakan ingin mendapatkan kompensasi atas kesalahan petugas terhadapnya.

“Saya sudah terlanjur ditahan. Jadi saya rasa saya pun berhak kalau mau menuntut kompesansi atau ganti rugi dari semua itu,” kata Ali.

Terkait putusan tersebut, pengacara dari Ken Cush & Associates membantu Ali mendapatkan kompensasi. Termasuk anak-anak lain yang diperlakukan sama oleh polisi Australia.

Ali yang bebas pada 2012 silam, juga melaporkan kasus tersebut ke Komisi Hak Asasi Manusia Australia atas dugaan pelanggaran HAM sekaligus berjuang mendapatkan kompensasi.

Bergabung bersama Ali sekitar 50 anak lainnya yang berasal dari Kupang, Alor, dan Rote di NTT.

Ali Jasmin mendekam dalam penjara dewasa padahal masih anak-anakHak atas fotoCOLIN SINGER
Image captionAli Jasmin mendekam dalam penjara dewasa padahal masih anak-anak.

Kondisi anak-anak saat ini

Sejatinya, pada 2012 Komisi HAM Australia mengeluarkan laporan soal perlakuan terhadap anak-anak dalam tahanan karena penyeludupan manusia antara 2008 hingga 2011.

Komisi HAM menemukan sejumlah pelanggaran terhadap hak mereka dan bukti-bukti kesalahan penanganan aparat terhadap mereka.

“Sepertinya tindakan itu karena beban kerja yang tinggi, sulitnya proses penyelidikan, dan sumber daya yang terbatas,” tulis laporan Komisi HAM.

Menurut Mark Barrow, Komisi HAM juga sudah memperingatkan pemerintah Australia mengenai gugatan perdata terkait penahanan sekitar 200 orang anak di bawah umur.

Saat ini sudah tidak ada anak-anak Indonesia yang berada dalam tahanan di Australia. “Semua anak-anak itu sekarang sudah kembali ke Indonesia,” kata Colin Singer.

Menurut Singer, beberapa anak yang mereka temui mengalami kondisi yang memprihatinkan. “Mereka sangat sensitif dan mencemaskan (membicarakan pengalamannya),” kata dia.

Tanggapan pemerintah Indonesia

BBC Indonesia menghubungi Konsulat Jenderal Indonesia di Perth untuk mengetahui persoalan gugatan hukum anak-anak Indonesia terhadap pemerintah Australia itu.

Wakil Konsul Informasi dan Budaya KJRI Perth Muhammad Omarsyah berjanji akan memberikan keterangan, dua hari lalu. “Kami akan koordinasi dan kabari,” tulis Omarsyah dalam surat elektroniknya.

Namun hingga berita ini diturunkan belum ada informasi yang dikirimkan Omarsyah. Termasuk soal apa saja yang pernah dilakukan KJRI Perth dalam mengadvokasi anak-anak yang ditahan di penjara dewasa itu.

Bentuk kapal seperti ini yang kerap digunakan menyeludupkan imigranHak atas fotoCHAIDEER MAHYUDDIN/AFP/GETTY IMAGES
Image captionBentuk kapal seperti ini yang kerap digunakan menyeludupkan imigran ke Australia

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal menyebutkan hingga saat ini tidak ada lagi warga negara Indonesia yang ditahan polisi Australia karena penyeludupan imigran.

“Tidak ada anak-anak WNI yang masih ditahan saat ini karena kasus penyeludupan manusia,” jelas Iqbal.

Menurut Iqbal, total anak-anak WNI yang pernah diproses hukum Australia adalah 115 orang karena tuduhan keterlibatan dalam penyeludupan manusia.

“Mereka ditahan pada periode 2010-2012 pada saat masih berstatus anak-anak,” kata Iqbal.

Source :
BBC
Tags: AustraliaNusa Tenggara Timur

Related Posts

GP Ansor Undang Menlu AS Mike Pompeo Diskusi Soal Keberagaman
Diplomacy

GP Ansor Undang Menlu AS Mike Pompeo Diskusi Soal Keberagaman

October 24, 2020
Blokir Berita Putra Biden, Bos Facebook dan Twitter Segera Bersaksi
Featured

Blokir Berita Putra Biden, Bos Facebook dan Twitter Segera Bersaksi

October 24, 2020
Pengusaha Keluhkan Kapasitas Maksimum Studio Belum Mencapai Kecukupan Ekonomi Bisnis
Art

Pengusaha Keluhkan Kapasitas Maksimum Studio Belum Mencapai Kecukupan Ekonomi Bisnis

October 24, 2020
Pemerintah Inventarisasi Ratusan Ton Ikan Mati di Danau Toba
Featured

Pemerintah Inventarisasi Ratusan Ton Ikan Mati di Danau Toba

October 23, 2020
Siapa Bikin Gambar Kucing Raksasa di Gurun Peru?
Featured

Siapa Bikin Gambar Kucing Raksasa di Gurun Peru?

October 19, 2020
Next Post
Menjelang Cap Go Meh, Umat Tridharma Gorontalo Ritual Asah Pedang

Menjelang Cap Go Meh, Umat Tridharma Gorontalo Ritual Asah Pedang

Translate

Popular Post

GP Ansor Undang Menlu AS Mike Pompeo Diskusi Soal Keberagaman
Diplomacy

GP Ansor Undang Menlu AS Mike Pompeo Diskusi Soal Keberagaman

October 24, 2020
0

  Menteri Luar Negeri Amerika Mike Pompeo siap melawat ke Indonesia, sebagai bagian dari lawatan ke empat negara Asia, mulai...

Read more
Ingat! Dana Desa Tak Boleh Digunakan Untuk…

Ingat! Dana Desa Tak Boleh Digunakan Untuk…

May 8, 2017
DPR Cermati Program Reforma Agraria Jokowi

DPR Cermati Program Reforma Agraria Jokowi

May 8, 2017
Legislator: Pemerintahan Ganjar Belum Serius Reformasi Agraria

Legislator: Pemerintahan Ganjar Belum Serius Reformasi Agraria

May 8, 2017
Sekti Jember Desak Pemkab-BPN Jalankan Reforma Agraria

Sekti Jember Desak Pemkab-BPN Jalankan Reforma Agraria

May 8, 2017
  • About Us
  • Terms and Conditions
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Creative Commons
  • Contact Us

Topics

Follow Us

About Us

Rakyatberita.com is part of the Rakyat Berita Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2011. Rakyat Berita

No Result
View All Result
  • Provincial
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2011. Rakyat Berita