Dalam surat tuntutan Irman-Sugiharto, ada nama Djamal Aziz yang disebut turut menerima aliran uang korupsi e-KTP. Namun mantan anggota DPR itu mengaku tidak pernah menjadi ketua kelompok fraksi (kapoksi) Komisi II DPR yang menerima USD 1.500.
“Saya sudah nggak ada di situ, nggak cocok semua jadi. Misalnya kapoksinya PKS, itu pada saat itu zaman saya, Agus Purnomo. Zaman saya bukan itu, Pak Harus Rosyid. Jadi nggak relevan sama sekali kalau saya masih dimasukkan,” kata Djamal setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).
Djamal mengaku sudah tidak berada di Komisi II DPR sejak Agustus 2010. Sedangkan, menurutnya, proyek e-KTP bergulir pada 2011-2012.
“Jadi praktisnya itu saya itu per Agustus 2010 sudah ndak di Komisi II lagi dan rapat terakhir yang saya ikuti itu tanggal 5 Mei 2010. Jadi ya sudah itu saja, sedangkan e-KTP itu kan 2011-2012. Saya rapat terakhir 5 Mei 2010. Relevansinya itu lho nggak ada dengan diri saya itu saja,” ucap Djamal.
Untuk pemeriksaan hari ini, Djamal dimintai keterangan untuk tersangka mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana. Namun Djamal mengaku tidak mengenalnya.
“Sopo kui Anang (Siapa itu Anang)? Nggak ngerti, wong nggak ngerti ya nggak bolehlah,” ucap Djamal.
Dalam pembacaan surat tuntutan untuk Irman dan Sugiharto, Kamis, 22 Juni 2017, jaksa KPK mengungkap pemberian uang dari terdakwa e-KTP untuk anggota Komisi II DPR melalui Miryam S Haryani. Disebutkan uang yang diberikan melalui Miryam berjumlah USD 1,2 juta dengan beberapa tahap pemberian.
Pembagian kepada 50 anggota Komisi II DPR itu diberikan melalui kapoksi yang mewakilinya.
“Yakni, satu, diberikan kepada Agustina Basikbasik untuk anggota Fraksi Partai Golkar. Dua, diberikan kepada Yasonna Laoly atau Arief Wibowo untuk anggota Fraksi PDIP yang diberikan langsung di ruang kerjanya. Tiga, diberikan kepada Khatibul Umam untuk anggota Fraksi Demokrat diberikan langsung kepadanya di ruang kerjanya,” kata jaksa saat itu.
Kemudian, jaksa KPK juga menyebut fraksi lainnya masing-masing oleh Teguh Juwarno untuk Fraksi PAN, Rindoko Dahono Wingit untuk Fraksi Gerindra, Nu’man Abdul Hakim untuk Fraksi PPP, Abdul Malik Haramain untuk Fraksi PKB, Djamal Aziz atau Akbar Faizal untuk Fraksi Hanura, Jazuli Juwaini untuk Fraksi PKS.
Sedangkan pembagian kedua 4 pimpinan Komisi mendapat masing-masing USD 3.000, 9 orang Ketua Kelompok Fraksi Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah USD 1.500, dan 50 anggota komisi masing-masing USD 2.500.