Mahkamah Agung (MA) disebut-sebut telah mengabulkan Judicial Review (JR) terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Jika benar ada putusan ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, dalam dua bulan terakhir ada dua putusan ajaib yang dikeluarkan MA. Pertama, keputusan memperbolehkan mantan koruptor untuk ikut Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dan kedua putusan yang memperbolehkan pengurus parpol untuk menjadi calon anggota DPD.
“Kalau benar, katakanlah ada dua putusan ajaib dari MA dalam dua bulan terakhir ini. Pertama putusan mantan koruptor yang ikut pileg. Putusan ajaib kedua yaitu munculnya kembali putusan yang diduga memberikan peluang bagi pengurus parpol maju menjadi anggota DPD,” kata Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (31/10).
Terkait polemik bisa tidaknya pengurus parpol maju menjadi calon anggota DPD, sudah diatur dalam Peraturan KPU No 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Peraturan tersebut bahkan sudah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi No. 30/PUU-XVI/2018. Di dalam putusan MK sudah menyebutkan bahwa larangan bagi calon anggota DPD yang melaksanakan ‘pekerjaan lain’ yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas dan fungsi anggota DPD. Salah satunya adalah pengurus partai politik.
Menurut Donald, alasan MK keluarkan putusan tersebut agar secara kelembagaan DPD perlu diisi oleh tokoh-tokoh daerah, yang merupakan representasi daerah yang tidak merupakan pengurus partai politik. Semua dilakukan agar tujuan kelembagaan DPD sebagai representasi daerah bisa terpenuhi. “Ini sekaligus membedakan kelembagaan DPD dengan DPR, yang merupakan representasi partai politik. Semangatnya pemurnian lembaga DPD. Dulu DPD adalah representasi wilayah, bukan representasi partai sehingga semangat putusan MK ingin menghidupkan kembali lembaga DPD RI,” ucapnya.