Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Yoyon Tony Surya Putra menyampaikan adanya fakta baru dalam kasus pembunuhan Ali Rahman (34) ditemukan tergeletak tak bernyawa di Gang Warung, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Fakta baru yang dimaksud adalah pelaku bernama Petrus Paulus Ualubun (21) pernah dipaksa untuk melakukan hubungan sesama jenis dengan korban.
“Sepertinya dipaksa untuk melakukan hubungan seksual sesama jenis. Apakah itu dulu pernah melakukan atau sudah, yang jelas jengkel dipaksa,” kata Tony di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/4/2018).
Selain itu, Tony menjelaskan awalnya keduanya saling kenal di media sosial, Facebook.
“Melalui Facebook (saling kenal-red), kemudian kirim gambar foto dan seterusnya, mulai dekat setelah itu,” terangnya.
Dalam kasus ini, pelaku mengaku tidak ada niat untuk membunuh. “Dari pengakuannya spontan (membunuh korban-red). Kalau direncanakan pasti menentukan hari dan tanggal. Ya kalau cek-cok pasti terjadi, dan pelaku ini membunuh korban dengan sangkur,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Polres Metro Jakarta Timur berhasil meringkus pelaku pembunuh Ali Rahman (34). Pelaku yang diketahui bernama Petrus Paulus Ualubun (21) ditangkap di Jalan Raya Serang RT 12/06 Nomor 33, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan pada Selasa (17/4/2018) sekitar pukul 06.45 WIB.
Ali Rahman ini ditemukan tewas tergeletak di Gang Waru, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (16/4/2018 malam. Saat itu penyebab kematian warga Jalan Swasembada, Jakarta Utara tersebut belum diketahui, namun dalam identifikasi ditemukan beberapa luka ditubuhnya.