Seorang mantan anggota Polda Sumsel yang menjadi calon legislatif (caleg) DPR RI menggunakan seragam saat berkampanye. Mantan polisi itu seorang wanita berinisial S dengan pangkat kompol.
Hal itu disampaikan Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat menghadiri silaturahmi dengan BEM se-Sumsel di Palembang, Kamis (18/10).
Menurut Zulkarnain, yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sebagai anggota polisi sebelum mendaftar sebagai caleg beberapa waktu lalu. Dia mengajukan pensiun dini.
“Ada dua mantan polisi yang menjadi caleg, satu di DPRD Sumsel, dan seorang mantan polwan berpangkat kompol untuk DPR RI,” ungkap Zulkarnain.
Namun, Zulkarnain menyesalkan Kompol S yang masih menggunakan seragam polisi saat berkampanye. Sebab, tindakan itu tidak dibenarkan karena masih membawa institusi Polri.
“Kami dapat itu ke propam bahwa yang (caleg) DPR RI menggunakan baju polisi saat kampanye, ini tidak boleh,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya akan memanggil Kompol S untuk dilakukan pemeriksaan. Sementara terkait pelanggaran pemilu diserahkan ke Bawaslu.
“Itu ranah Bawaslu, tapi walaupun bukan lagi anggota polisi kami akan ambil tindakan karena baju polisi adalah adalah ciri khas kami,” tegasnya.
“Apakah itu pelanggaran administratif atau apa, itu wewenang Bawaslu. Yang jelas, bagusnya dia (Kompol S) tidak lagi pakai baju polisi karena bukan lagi anggota polisi, masak tidak tahu,” tutupnya.