BATURAJA, RAKYAT BERITA.COM – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 59 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (31/03/2026).
Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari OKU sebagai bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus pencegahan penyalahgunaan barang bukti.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu-sabu seberat 26,922 gram, ganja 315,461 gram, serta 160 butir pil ekstasi. Selain itu, turut dimusnahkan berbagai barang sitaan lain seperti 3 unit handphone, 5 bilah senjata tajam, 1 unit senjata api lengkap dengan amunisi, serta 271 barang lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Rudhy Parhusip, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode seperti diblender, dibakar, digerinda hingga dihancurkan. Proses tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Polres OKU, BNN OKU Timur, Pengadilan Negeri Baturaja, serta Dinas Kesehatan Kabupaten OKU.
Menurut Kajari, pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban Kejaksaan sebagai pelaksana eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah inkracht. Hal ini juga menjadi langkah penting untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian integral dari tugas Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti,” ujar Rudhy.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut sekaligus mencerminkan sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan kejahatan, khususnya peredaran narkotika yang berdampak luas bagi masyarakat.
“Pemusnahan ini juga menjadi bentuk komunikasi dan komitmen bersama, terutama dalam menekan peredaran narkotika yang sangat meresahkan masyarakat,” tutupnya.
Melalui kegiatan ini, Kejari OKU berharap dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut. (Red)
Kejari OKU Musnahkan BB 59 Perkara, Narkoba Hingga Senpi Dilenyapkan






