• Latest
  • Trending
Kemenkes: Rumah Sakit yang Belum Terakreditasi Tetap Layani Peserta JKN

Kemenkes: Rumah Sakit yang Belum Terakreditasi Tetap Layani Peserta JKN

January 11, 2019
GP Ansor Undang Menlu AS Mike Pompeo Diskusi Soal Keberagaman

GP Ansor Undang Menlu AS Mike Pompeo Diskusi Soal Keberagaman

October 24, 2020
Blokir Berita Putra Biden, Bos Facebook dan Twitter Segera Bersaksi

Blokir Berita Putra Biden, Bos Facebook dan Twitter Segera Bersaksi

October 24, 2020
Pengusaha Keluhkan Kapasitas Maksimum Studio Belum Mencapai Kecukupan Ekonomi Bisnis

Pengusaha Keluhkan Kapasitas Maksimum Studio Belum Mencapai Kecukupan Ekonomi Bisnis

October 24, 2020
Pemerintah Inventarisasi Ratusan Ton Ikan Mati di Danau Toba

Pemerintah Inventarisasi Ratusan Ton Ikan Mati di Danau Toba

October 23, 2020
Santri Berperan Besar dalam Pembangunan Kesehatan di Indonesia

Santri Berperan Besar dalam Pembangunan Kesehatan di Indonesia

October 22, 2020
Siapa Bikin Gambar Kucing Raksasa di Gurun Peru?

Siapa Bikin Gambar Kucing Raksasa di Gurun Peru?

October 19, 2020
Valentino Rossi Positif Covid-19

Valentino Rossi Positif Covid-19

October 16, 2020
Omnibus Law Lebih Serius Ditangani Ketimbang Covid-19?

Omnibus Law Lebih Serius Ditangani Ketimbang Covid-19?

October 16, 2020
Palu Arit dan Kuas, Korut Parade Militer Besar-Besaran

Palu Arit dan Kuas, Korut Parade Militer Besar-Besaran

October 11, 2020
Penghargaan Nobel 2020, Siapa Saja Pemenangnya?

Penghargaan Nobel 2020, Siapa Saja Pemenangnya?

October 10, 2020
Debat Presiden Sesi Dua Dibatalkan, Trump Tolak Format Virtual

Debat Presiden Sesi Dua Dibatalkan, Trump Tolak Format Virtual

October 10, 2020
Valentino Rossi Positif Covid-19

Valentino Rossi Positif Covid-19

October 10, 2020
Rakyat Berita
No Result
View All Result
  • Provincial
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
Saturday, April 10, 2021
  • Provincial
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Rakyat Berita
No Result
View All Result

Kemenkes: Rumah Sakit yang Belum Terakreditasi Tetap Layani Peserta JKN

January 11, 2019
in Economy, Featured, Health, Indonesia, National News, National Security
0
Home Business Economy
Post Views: 63


Rapat kerja mengenai peningkatan mutu pelayanan rumah sakit untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui akreditasi antara Komisi IX DPR, Kementrian Kesehatan RI, BPJS Kesehatan, Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) menghasilkan enam kesimpulan.

Salah satunya, Rumah Sakit yang diberikan rekomendasi, bertanggung jawab memastikan mutu pelayanan kesehatan bagi peserta JKN sesuai peraturan perundang-undangan.

“Tetap harus melakukan pelayanan terhadap masyarakat. Jadi, tidak dicabut izin operasional atau izin pelayanan Rumah Sakit. Jadi saya kira sudah tegas ya,” ujar Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek di Ruang Rapat Komisi IX, Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (9/1).

RelatedPosts

Viral Momen Luapan Amarah Ribka Tjiptaning ke BPJS Kesehatan

DPR Bakal Gelar RDP dengan BPJS Kesehatan Pekan Depan

Urun Biaya Jangan Jadi Beban

Kampanye di pasar Bandar Lampung, Sandiaga dipesan jangan hapus BPJS

Urai Antrean, BPJS Kesehatan Berlakukan Rujukan Online

Meski diberikan rekomendasi memberikan pelayanan kesehatan, rumah sakit yang belum terakreditasi itu, tetap harus melakukan akreditasi sesuai aturan.  “Tetapi rekomendasi ini harus dilaksanakan oleh Rumah Sakit. Karena ini ujungnya adalah tentu untuk pasien safety atau keselamatan pasien, mutu dalam hal ini,” sambung dia.

Terkait akreditasi sendiri, Menkes mengaku sebenarnya sudah membicarakannya sejak lima tahun lalu dengan BPJS Kesehatan maupun pihak terkait. Meski selalu mengingatkan pentingnya akreditasi pada rumah sakit juga pemerintahan daerah, namun tetap saja masih ada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi. Padahal, akreditasi merupakan salah satu syarat kredensial kerjasama dengan BPJS.

“Akreditasi sudah lama, kan tadi sudah kita bicarakan ini sudah lima tahun. Sudah diingatkan diingatkan terus tapi tetap pada batas waktu ternyata setelah kita review, masih ada juga rumah sakit yang tidak melakukan akreditasi,” bebernya.

Kemenkes Beri Waktu Enam Bulan

Untuk pelaksanaan akreditasi rumah sakit, Kemenkes, BPJS Kesehatan, KARS, dan BPRS setuju untuk memberikan waktu hingga 30 Juni 2019. Jika dalam tenggat waktu tersebut belum juga dilaksanakan, maka terpaksa akan dilakukan pemutusan kerjasama.

“Saya kira ini sekali lagi untuk mutu untuk keselamatan pasien. Misalnya, dia (RS) tetap dan betul-betul syaratnya tidak memenuhi mau tidak mau barangkali bisa melakukan pemutusan. Ini adalah prosedural yang harus diikuti Rumah Sakit. Ini bukan demi Kemenkes demi BPJS tapi demi untuk pelayanan,” tukas dia.

Saat ini, dalam data Kemenkes sebanyak Ada 2117 Rumah Sakit sudah terakreditasi. Sisanya, 551 Rumah Sakit berdasarkan surat HK.03.01/MENKES/768/2018 dan 169 Rumah Sakit berdasarkan surat HK.03.01/MENJES/18/2019.

Akreditasi RS Tunjukan Level

Ketua Komisi IX Dede Yusuf menilai masalah akreditasi bukan salah dari Kemenkes maupun BPJS Kesehatan karena memang sudah ada undang-undang yang mengatakan bahwa setiap Rumah Sakit harus ada akreditasinya, dan di setiap akreditasi ada tipenya.

“Kalau dalam konteks ini saya lihat Kemenkes tidak salah, BPJS tidak salah. Malah saat ini, Kemenkes sudah memberikan tenggang waktu enam bulan untuk jangan sampai ada masyarakat yang terabaikan.

Akreditasi, menurutnya untuk menunjukan level dari rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan. Misalnya, jika ada merasa yang terbebankan dengan biaya akreditasi karena sebelumnya merupakan klinik, seharusnya tetap saja berada di level klinik. Namun jika ia memang ingin naik level, harus mau berinvestasi salah satunyadengan akreditasi.

“Membangun Rumah Sakit itu bukan membangun klinik. Kadang-kadang kita perhatikan banyak Rumah Sakit diangkat naik itu, awalnya adalah klinik yang ditambah, tambah, tambah, jadilah Rumah Sakit. Padahal dia hanya klinik levelnya, tetapi karena pasien BPJS begitu banyak,” paparnya.

“Nah, tentu tambahan-tambahan ini tidak sesuai akreditasi. Jadi kalau dia mau menjadi rumah sakit, ia harus inevest. Kalau dia tetap mau menjadi klinik pratama ia tetap klinik aja,” tambah Politikus Demokrat itu.

Soal biaya, menurutnya sebenarnya tidak harus menjadi beban bagi Rumah Sakit yang mendapatkan keuntungan milyaran. Semisal, biaya survei yang rata-rata 80 jutaan untuk mengecek kondisi rumah sakit lolos atau tidak dalam akreditasi.

“Tidak besar untuk Rumah Sakit yang milyaran. Tetapi masalahnya, mau tidak dia mengeluarkan biaya itu. Sebab yang dilakukan itu biaya survei. Kalau ditemukan jalan misanya ke emergency kurang besar sehingga buat branker masuk susah, berarti harus merombak. Itu namanya akreditasi salah satunya. Yang membongkar ini yang ratusan juta,” terangnya

Namun, sekali lagi menurutnya aturan akreditasi akan diikuti atau diabaikan kembali lagi pada pemilik Rumah Sakit.

“Jadi artinya, sikap yang diambil dari pemilik rumah sakit untuk mau pada level apa dia mau main,” tandasnya.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan Raker di Komisi IX yang membahas peningkatan mutu pelayanan rumah sakit untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui akreditasi dan permasalahannya di Ruang Rapat Komisi IX, Nusantara I, terdapat kesimpulan sebagai berikut.

1. Komisi IX DPR RI mendukung penuh peningkatan mutu pelayanan rumah sakit melaui pemenuhan akreditasi dan mendesak Kemenkes RI bersama Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Dan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) bersama seluruh pemangku kepentingan rumah sakit melakukan percepatan pelaksanaan akreditasi rumah sakit.

2. Berkaitan dengan adanya surat rekomendasi dari Menkes terhadap 551 rumah sakit berdasarkan surat HK.03.01/MENKES/768/2018 dan 169 Rumah Sakit berdasarkan surat HK.03.01/MENJES/18/2019 untuk dapat terus memberikan pelayanan JKN, maka Komisi IX DPR mendesak:

a. Kemenkes RI dan BPJS Kesehatan untuk melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat terkait keberlanjutan pelayanan kesehatanbaginpeserta JKN dari rumahnsakit yang sebelumnya dilakukan pemutusan perjanjian kerjasama.

b. Kemenkes RI, KARS, dan BPRS dan seluruh asosiasi rumah sakit untuk berkomitmen memenuhi tanggat waktu pemenuhan akreditasi rumah sakit sesuai surat HK.03.01/MENKES/768/2018 yang paling lambat 30 Juni 2019.

c. Kemenkes bersama pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan agar pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN dari rumah sakit yang belum memenuhi akreditasi rumah sakit tetap memenuhi standar pelayanan kesehatan program JKN sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini berlaku dampai 30 Juni 2019.

d. Rumah Sakit yang diberikan rekomendasi bertanggung jawab memastikan mutu pelayanan kesehatan bagi peserta JKN sesuai peraturan perundang-undangan.

3. Komisi IX DPR mendesak BPRS Pusat dan BPRS Provinsi untuk menintensifkan peran dan fungsinya sebagai pembina dan pengawas rumah sakit sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

4. Komisi IX mendesak Kemenkes untuk ikut mengawasi pelaksaan tugas dan fungsi KARS sebagai bagian dari peranh Kemenkes dalam penyelenggaraan tumahbsakit di Indonesia termasuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan.

5. Komisi IX DPR mendesak KARS untuk lebih intensif melakukan sosialisasi dan promosi kegiatan akreditasi serta menyelenggarakan pembinaan dan pembimbingan di bidang akreditasi dan mutu layanan rumah sakit.

6. Komisi IX DPR RI meminta Kementrian Kesehatan RI, BPJS Kesehatan, KARS, BPRS, PERSI, ARSSI, ARSADA, dan PERSANA untuk memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan Anggota Komisi IX DPR TI paling lambat 18 Januari 2019.

Source :
Citizen Daily
Tags: Akreditasi Rumah SakitBPJS KesehatanKARSKomite Akreditasi Rumah SakitLayanan BPJS KesehatanMenteri KesehatanNila F MoeloekRumah Sakit BPJS

Related Posts

GP Ansor Undang Menlu AS Mike Pompeo Diskusi Soal Keberagaman
Diplomacy

GP Ansor Undang Menlu AS Mike Pompeo Diskusi Soal Keberagaman

October 24, 2020
Blokir Berita Putra Biden, Bos Facebook dan Twitter Segera Bersaksi
Featured

Blokir Berita Putra Biden, Bos Facebook dan Twitter Segera Bersaksi

October 24, 2020
Pengusaha Keluhkan Kapasitas Maksimum Studio Belum Mencapai Kecukupan Ekonomi Bisnis
Art

Pengusaha Keluhkan Kapasitas Maksimum Studio Belum Mencapai Kecukupan Ekonomi Bisnis

October 24, 2020
Pemerintah Inventarisasi Ratusan Ton Ikan Mati di Danau Toba
Featured

Pemerintah Inventarisasi Ratusan Ton Ikan Mati di Danau Toba

October 23, 2020
Santri Berperan Besar dalam Pembangunan Kesehatan di Indonesia
Featured

Santri Berperan Besar dalam Pembangunan Kesehatan di Indonesia

October 22, 2020
Next Post
Sandi Janji Tampil Natural saat Debat Capres

Sandi Janji Tampil Natural saat Debat Capres

Translate

Popular Post

GP Ansor Undang Menlu AS Mike Pompeo Diskusi Soal Keberagaman
Diplomacy

GP Ansor Undang Menlu AS Mike Pompeo Diskusi Soal Keberagaman

October 24, 2020
0

  Menteri Luar Negeri Amerika Mike Pompeo siap melawat ke Indonesia, sebagai bagian dari lawatan ke empat negara Asia, mulai...

Read more
Ingat! Dana Desa Tak Boleh Digunakan Untuk…

Ingat! Dana Desa Tak Boleh Digunakan Untuk…

May 8, 2017
DPR Cermati Program Reforma Agraria Jokowi

DPR Cermati Program Reforma Agraria Jokowi

May 8, 2017
Legislator: Pemerintahan Ganjar Belum Serius Reformasi Agraria

Legislator: Pemerintahan Ganjar Belum Serius Reformasi Agraria

May 8, 2017
Sekti Jember Desak Pemkab-BPN Jalankan Reforma Agraria

Sekti Jember Desak Pemkab-BPN Jalankan Reforma Agraria

May 8, 2017
  • About Us
  • Terms and Conditions
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Creative Commons
  • Contact Us

Topics

Follow Us

About Us

Rakyatberita.com is part of the Rakyat Berita Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2011. Rakyat Berita

No Result
View All Result
  • Provincial
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2011. Rakyat Berita