Kios Disegel, Pedagang Melawan, Kasus Pasar Pucok OKU Memanas

BATURAJA, RAKYAT BERITA.COM – Kisruh Pasar Pucok (Pasar Atas) OKU kini makin memanas. Polemik bermula dari pemasangan police line pada enam kios. Polsek Baturaja Timur sebelumnya melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Ulang.

Kegiatan kepolisian itu berlangsung pada Kamis, 2 April 2026. Selanjutnya, belasan pedagang mendatangi Markas Polsek Baturaja Timur. Mereka resmi melapor pada Jumat, 3 April 2026.

‎Seorang oknum polisi bernama Putri tampak hadir. Ia merupakan anggota aktif Kepolisian Resor (Polres) OKU. Namun, Putri datang bukan sebagai aparat penegak hukum. Sebaliknya, ia hadir karena menjadi salah satu korban. Pelaku rupanya turut menyasar kios miliknya.

‎”Iya, ada,” ucap Putri singkat membenarkan kepemilikan kiosnya.

‎Sementara itu, Kapolsek Baturaja Timur memberikan klarifikasi tajam. AKP Azwan membantah memfasilitasi pertemuan para pedagang. Ruang lobi yang penuh membuat pedagang berkumpul secara alami.

‎”Kami tidak memfasilitasi. Mereka datang sendiri mau membuat laporan,” tegas Azwan.

‎Lebih lanjut, Azwan membenarkan status Putri sebagai korban. Penyewa nakal telah menjual kios Putri secara sepihak.

‎”Sudah dijual oleh si penyewa,” ungkap Azwan merinci kerugian.

‎Di sisi lain, dua pedagang resmi membuat laporan polisi. Mereka diketahui berinisial EM dan MH. Kanit Reskrim, Ipda Andi Hendrianto, membenarkan hal ini.

‎”Sementara ini baru dua LP yang kita terima,” jelas Andi.

‎Kedua pelapor melaporkan tindak pidana pengrusakan secara sadar. Pelaku merusak kunci gembok kios menggunakan alat bantu. Pedagang tegas tidak melaporkan adanya barang yang hilang.

‎”Polisi menaksir nilai kerugian mencapai kurang dari Rp 500 ribu,” tambah Andi.

‎Saat ini, identitas pelaku masih menjadi misteri. Oleh karena itu, polisi terus memeriksa para saksi.

‎Secara terpisah, Direktur Perumda Pasar OKU turut hadir. Radius Susanto datang memenuhi undangan klarifikasi pihak kepolisian. Ia menanggapi santai laporan dari para pedagang.

‎”Sebagai warga negara, kita hormati proses penyelidikan,” ujar Radius.

‎Radius menilai pelaporan tersebut adalah hak mutlak setiap warga. Polisi kini memegang kendali penuh atas kasus tersebut. (*)