KPK memanggil anggota DPR Fraksi PAN Sukiman terkait kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf). Sukiman dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Plt Kepala Dinas PUPR Pegunungan Arfak (Pegaf) Natan Pasomba.
“Dipanggil sebagai saksi untuk NPS (Natan Pasomba),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (1/8/2019).
Sukiman juga merupakan tersangka juga dalam kasus ini. Dia sebelumnya juga sempat diperiksa pada Senin (22/7).
Saat itu, KPK membawa Sukiman untuk keperluan rekonstruksi di rumah dinasnya. Namun Sukiman menolak melakukan adegan dalam rekonstruksi itu.
KPK menetapkan Natan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap kepada Sukiman. KPK menduga suap itu diberikan demi memuluskan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Baca juga: Dibawa KPK, Anggota DPR F-PAN Sukiman Tolak Ikut Adegan Rekonstruksi Suap
Natan diduga menyiapkan uang Rp 4,41 miliar yang terdiri atas uang tunai sejumlah Rp 3,96 miliar dan valas USD 33.500. Jumlah tersebut, menurut KPK, merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Pegunungan Arfak.
Namun KPK menduga duit yang diterima Sukiman sebesar Rp 2,65 miliar. Suap itu diduga diterima Sukiman antara Juli 2017 dan April 2018 dengan beberapa pihak sebagai perantara.