KPK memanggil Anggota DPR Inas Nasrullah Zubir dan Nasril Bahar terkait kasus dugaan suap ke anggota DPR nonaktif Bowo Sidik Pangarso. Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Indung.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (18/6/2019).
Dalam kasus ini, Bowo ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat orang kepercayaannya bernama Indung. Ketiga orang itu telah ditetapkan menjadi tersangka.
Bowo diduga menerima suap untuk membantu PT HTK kembali mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Bowo pun meminta imbalan sebesar USD 2 per metrik ton.
KPK menduga Bowo sudah menerima 7 kali suap dari Asty dengan total duit sekitar Rp 1,6 miliar. Jumlah itu terdiri dari Rp 89,4 juta yang diterima Bowo melalui Indung saat OTT dan 6 penerimaan sebelumnya yang disebut KPK sebesar Rp 221 juta dan USD 85.130. Selain penerimaan uang dari Asty terkait distribusi pupuk itu, KPK menduga Bowo menerima gratifikasi dari pihak lain senilai Rp 6,5 miliar.