• Latest
  • Trending
MK: Negara Wajib Lindungi dan Jamin Hak Penghayat Kepercayaan

MK: Negara Wajib Lindungi dan Jamin Hak Penghayat Kepercayaan

November 7, 2017
GP Ansor Undang Menlu AS Mike Pompeo Diskusi Soal Keberagaman

GP Ansor Undang Menlu AS Mike Pompeo Diskusi Soal Keberagaman

October 24, 2020
Blokir Berita Putra Biden, Bos Facebook dan Twitter Segera Bersaksi

Blokir Berita Putra Biden, Bos Facebook dan Twitter Segera Bersaksi

October 24, 2020
Pengusaha Keluhkan Kapasitas Maksimum Studio Belum Mencapai Kecukupan Ekonomi Bisnis

Pengusaha Keluhkan Kapasitas Maksimum Studio Belum Mencapai Kecukupan Ekonomi Bisnis

October 24, 2020
Pemerintah Inventarisasi Ratusan Ton Ikan Mati di Danau Toba

Pemerintah Inventarisasi Ratusan Ton Ikan Mati di Danau Toba

October 23, 2020
Santri Berperan Besar dalam Pembangunan Kesehatan di Indonesia

Santri Berperan Besar dalam Pembangunan Kesehatan di Indonesia

October 22, 2020
Siapa Bikin Gambar Kucing Raksasa di Gurun Peru?

Siapa Bikin Gambar Kucing Raksasa di Gurun Peru?

October 19, 2020
Valentino Rossi Positif Covid-19

Valentino Rossi Positif Covid-19

October 16, 2020
Omnibus Law Lebih Serius Ditangani Ketimbang Covid-19?

Omnibus Law Lebih Serius Ditangani Ketimbang Covid-19?

October 16, 2020
Palu Arit dan Kuas, Korut Parade Militer Besar-Besaran

Palu Arit dan Kuas, Korut Parade Militer Besar-Besaran

October 11, 2020
Penghargaan Nobel 2020, Siapa Saja Pemenangnya?

Penghargaan Nobel 2020, Siapa Saja Pemenangnya?

October 10, 2020
Debat Presiden Sesi Dua Dibatalkan, Trump Tolak Format Virtual

Debat Presiden Sesi Dua Dibatalkan, Trump Tolak Format Virtual

October 10, 2020
Valentino Rossi Positif Covid-19

Valentino Rossi Positif Covid-19

October 10, 2020
Rakyat Berita
No Result
View All Result
  • Provincial
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
Monday, January 18, 2021
  • Provincial
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Rakyat Berita
No Result
View All Result

MK: Negara Wajib Lindungi dan Jamin Hak Penghayat Kepercayaan

November 7, 2017
in Democracy, Politics
0
Home National Security Politics Democracy
Post Views: 337

 

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hak untuk menganut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan hak konstitusional warga negara, bukan pemberian negara.

Oleh sebab itu, negara wajib melindungi dan menjamin pemenuhan hak warga negaranya untuk memeluk suatu kepercayaan di luar enam agama yang berkembang di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Hakim MK Saldi Isra saat membacakan putusan permohonan uji materi pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta pasal 64 ayat (1) dan (5) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto UU 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).

RelatedPosts

Makna Rekonsiliasi Pascapilpres 2019

Polisi Berhak Bubarkan Aksi Tak Berizin dan Tak Taati Aturan

KPU: Gugatan Prabowo-Sandiaga Tidak Jelas dan Kabur

Sidang MK Sengketa Pilpres Berlangsung, Aprindo: Tetap Waspada

BPN Prabowo-Sandiaga Minta Para Komisioner KPU Diberhentikan

Saldi menuturkan, ketentuan Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 merupakan pengakuan konstitusi terhadap hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi siapapun.

Sedangkan Pasal 29 UUD 1945 merupakan penegasan atas peran yang harus dilakukan oleh negara untuk menjamin tiap-tiap penduduk agar merdeka dalam memeluk agama dan keyakinan yang dianutnya.

Di sisi lain, menurut Saldi, hak dasar untuk menganut agama, mencakup hak untuk menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, adalah bagian dari hak asasi manusia dalam kelompok hak-hak sipil dan politik.

Artinya, hak untuk menganut agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu hak dalam kelompok hak-hak sipil dan politik yang diturunkan dari atau bersumber pada konsepsi hak-hak alamiah.

“Dengan demikian, dalam gagasan negara demokrasi yang berdasar atas hukum atau negara hukum yang demokratis, negara dibentuk justru untuk melindungi, menghormati dan menjamin pemenuhan hak-hak tersebut,” ucapnya.

“Sebagai hak asasi yang bersumber pada hak alamiah, hak ini melekat pada setiap orang karena ia adalah manusia, bukan pemberian negara,” kata Saldi.

Pada kesempatan yang sama, hakim MK Maria Farida Indrati mengatakan, secara tekstual, Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menempatkan agama selalu berkaitan dengan kepercayaan, di mana agama adalah kepercayaan itu sendiri.

Hanya saja, lanjut Maria, dengan membaca dan memahami keberadaan Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, agama dan kepercayaan sangat mungkin dipahami sebagai dua hal yang berbeda atau tidak sama. Namun keduanya sama-sama diakui eksistensinya.

Pemahaman tersebut muncul karena Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 mengatur agama dan kepercayaan secara terpisah.

“Dengan demikian, istilah ‘agama’ dan ‘kepercayaan’ memang dipahami sebagai dua hal berbeda yang disetarakan,” kata Maria.

Source :
Kristian Erdianto
Tags: KKKolom AgamaKTPMKPenghayat Kepercayaan

Related Posts

Reshuffle 18 Menteri, AHY dan Sandiaga Uno Bergabung?
Featured

Jubir Presiden Jokowi: Tak Ada Reshuffle, Semua Menteri Fokus Tangani Pandemi

August 21, 2020
DKI Telat Serahkan RAPBD, Kemendagri Kirim Surat Teguran
Economy

DKI Telat Serahkan RAPBD, Kemendagri Kirim Surat Teguran

December 5, 2019
Megawati: Ada Letkol Tanya Sukarno Pengkhianat atau Bukan
Featured

Megawati: Ada Letkol Tanya Sukarno Pengkhianat atau Bukan

December 5, 2019
Jokowi Minta Setiap Kebijakan Tertanam Nilai-nilai Pancasila
Featured

Jokowi Minta Setiap Kebijakan Tertanam Nilai-nilai Pancasila

December 5, 2019
Demokrat Sebut Pilpres Melalui MPR Khianati Kedaulatan Rakyat
Democracy

Demokrat Sebut Pilpres Melalui MPR Khianati Kedaulatan Rakyat

December 4, 2019
Next Post
Perdebatan soal Preman Tanah Abang yang Antara Ada dan Tiada…

Perdebatan soal Preman Tanah Abang yang Antara Ada dan Tiada...

Translate

Popular Post

GP Ansor Undang Menlu AS Mike Pompeo Diskusi Soal Keberagaman
Diplomacy

GP Ansor Undang Menlu AS Mike Pompeo Diskusi Soal Keberagaman

October 24, 2020
0

  Menteri Luar Negeri Amerika Mike Pompeo siap melawat ke Indonesia, sebagai bagian dari lawatan ke empat negara Asia, mulai...

Read more
Ingat! Dana Desa Tak Boleh Digunakan Untuk…

Ingat! Dana Desa Tak Boleh Digunakan Untuk…

May 8, 2017
DPR Cermati Program Reforma Agraria Jokowi

DPR Cermati Program Reforma Agraria Jokowi

May 8, 2017
Legislator: Pemerintahan Ganjar Belum Serius Reformasi Agraria

Legislator: Pemerintahan Ganjar Belum Serius Reformasi Agraria

May 8, 2017
Sekti Jember Desak Pemkab-BPN Jalankan Reforma Agraria

Sekti Jember Desak Pemkab-BPN Jalankan Reforma Agraria

May 8, 2017
  • About Us
  • Terms and Conditions
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Creative Commons
  • Contact Us

Topics

Follow Us

About Us

Rakyatberita.com is part of the Rakyat Berita Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2011. Rakyat Berita

No Result
View All Result
  • Provincial
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2011. Rakyat Berita