Jakarta – Polisi menahan B, oknum Front Pembela Islam (FPI) atas dugaan persekusi terhadap pemilik toko obat di Pondok Gede, Kota Bekasi. Polisi menegaskan, ormas tidak punya kewenangan melakukan penindakan hukum.
“Kewenangan upaya paksa seperti penggeledahan, pemusnahan dan penyitaan itu kewenangan polisi,” tegas Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto kepada detikcom, Selasa (2/1/2018).
Kalaupun masyarakat punya informasi terkait adanya suatu tindak pidana yang terjadi di lingkungannya, diimbau untuk melaporkannya ke aparat berwajib. Jangan malah melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Kalau ada informasi, serahkan ke polisi, biar polisi yang melakukan penanganan,” imbuhnya.
Indarto menegaskan, pihaknya terbuka menerima informasi dari masyarakat. Polisi juga tidak akan tinggal diam apabila mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pelanggaran tindak pidana.
“Bahwa menjaga kamtibmas itu, polisi sangat membutuhkan masyarakat tetapi bentuk menjaga kamtibmasnya itu harus berlandaskan hukum,” sambungnya.
Ia menambahkan, polisi akan menyelidiki setiap informasi dari masyarakat. Sehingga, masyarakat diimbau untuk melaporkannya ke polisi dan biarkan polisi yang melakukan penegakan hukum.
“Kami bukan hanya sekali, tapi sering mendapatkan informasi dari ormas, entah itu miras, obat-obatan atau narkoba dan lain-lain dan kita tindak lanjuti informasi tersebut,” tuturnya.
Terkait kasus tersebut, ada dua dugaan tindak pidana yang ditangani oleh pihak kepolisian. Pertama, adalah tindak pidana dugaan persekusi yang dilakukan oleh B.
Polisi juga melakukan penindakan terhadap pemilik toko (korban persekusi) atas dugaan mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin. “Tiga-tiganya kami tahan. Baik B, pemilik toko dan penjaga toko kami tahan juga,” sambungnya.
Juru Bicara DPP FPI Slamet Maarif belum memberikan tanggapan mengenai kasus oknum B ini. FPI telah mengirimkan pendampingan hukum terhadap B yang dilakukan oleh Aziz Yanuar.
Aziz keberatan dengan penahanan yang dilakukan polisi karena dianggap tak sesuai prosedur. Adapun polisi memastikan proses hukum di kasus ini sudah sesuai dengan kaidah yang ada.