Jakarta – Realisasi penerimaan pajak hiburan tahun 2017 tak mencapai target. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno membantah hal itu disebabkan penutupan sejumlah tempat hiburan di Jakarta.
“Nggak juga,” kata Sandi, di di Dinas Teknis Pemprov DKI, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2018).
Sandi menyebut, tidak tercapainya penerimaan pajak hiburan tahun ini disebabkan kurangnya kepatuhan pajak dari pengusaha hiburan. Ia pun mengimbau pengusaha hiburan untuk taat pajak.
“Sekarang ini kita alhamdulliah kelas menengah sudah mulai patuh, tinggal yang pengusaha-pengusaha besar saja nih,” ungkapnya.
“Pengusaha hiburan ayooo dong patuh,” pinta Sandi.
Sandi ingin, di tahun 2018 ini, penerimaan pajak hiburan akan mencapai target. Ia juga ingin kepatuhan pengusaha hiburan maupun wajib pajak lainnya semakin meningkat di Jakarta.
“Saatnya kita berubah, mudah-mudahan bisa mengubah paradigma kita bahwa kita adalah bangsa yang patuh pajak dan sadar bahwa pajak akan bisa membantu membangun Jakarta yang lebih baik,” ujar Sandi.
Untuk diketahui, realisasi penerimaan pajak Pemprov DKI Jakarta pada tahun ini mencapai Rp 36,1 triliun. Kendati melampaui target, ada beberapa sektor yang penerimaan pajaknya tak mencapai target, yakni pajak hiburan, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hotel dan pajak parkir.
Di era Anies-Sandi, sejumlah tempat hiburan ada yang ditutup atau tak diperpanjang. Salah satunya di Alexis dan Diskotek MG.