Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini telah mengaktifkan sistem Area Traffic Center System (ATCS), yang akan menegur pelanggar lalu lintas di beberapa persimpangan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan kota Tangerang Selatan, Ika memaparkan sistem ini juga ditujukan untuk memantau titik kemacetan dan mengantisipasi tindakan kriminal di wilayah Tangsel.
“Ini pengendali lalu lintas secara teknologi, dengan adanya ATCS ini bisa meringankan tugas teman-teman di lapangan, ini juga untuk memantau hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Ika di kantornya pada awak media, Senin (18/9/2017).
Dengan adanya sistem ini, maka pelanggaran seperti motor yang berhenti tidak pada tempatnya atau pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm akan mendapat teguran.
“Kalau ada yang melanggar di lampu merah bisa ketahuan, dan nanti akan di himbau lewat pengeras suara, karena kalau bagian penindakan ranahnya di kepolisian,” katanya.
Di setiap persimpangan, lanjut Ika, terdapat delapan kamera CTZ yang bisa berputar 360 derajat untuk memantau dan mengawasi para pengendara di persimpangan.
“Saat ini, sudah ada empat persimpangan yang dilengkapi kamera CTZ dan kamera detektor untuk melihat sejauh mana kepadatan kendaraan, sehingga nanti kita bisa menentukan detik di lampu lalu lintas,” ungkapnya.
Kedepannya, kata Ika akan bekerjasama dengan pihak kepolisian agar penggunaan ATCS ini berjalan maksimal dan pihak kepolisian juga harus siap dengan data base.
“Jadi apabila kita sudah memfoto dan merekam plat nomor kendaraan yang melanggar, pihak kepolisian bisa melacak plat nomor tersebut. Ini sudah terpasang dari awal tahun 2016 secara bertahap sampai sekarang,” ungkapnya.
Untuk kamera ini, sudah terpasang di empat persimpangan yaitu persimpangan German Center, Persimpangan Bundaran Alam Sutera, Persimpangan Gading Serpong, dan persimpangan Muncul.
“Rencana tahunan dari ibu wali kota sampai tahun 2021 akan terpasang di 18 titik persimpangan di kota Tangerang Selatan agar masyarakat bisa tertib dan aman,” imbuhnya.