Rakyat Berita

‎Provokator Ricuh DPRD OKU Dibekuk, Polisi Kejar Empat Pelaku Lain ‎

Baturaja, Rakyatberita.com – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menetapkan S (39), warga Desa Bukuraharjo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, sebagai tersangka kasus perusakan fasilitas umum dan diduga provokator aksi ricuh unjuk rasa 1 September 2025 di depan kantor DPRD OKU.

‎Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam dan analisis terhadap sejumlah video yang beredar di media sosial.

‎“Yang bersangkutan jelas terlihat dalam rekaman video sedang melakukan perusakan fasilitas umum bersama empat orang lainnya yang kini masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres OKU, Selasa (9/9/2025).

‎Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa satu buah plastik berisi rekaman video, sebuah topi, serta pecahan pot tanaman yang digunakan massa untuk melempar ke dalam halaman kantor DPRD OKU.

‎S dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

‎Kerusuhan dalam aksi itu menimbulkan kerugian material cukup besar. Beberapa fasilitas DPRD OKU rusak, termasuk kaca gedung, pintu gerbang, pagar, dan atap, dengan estimasi kerugian sekitar Rp50 juta.

‎Selain itu, 14 pot besar di halaman kantor DPRD juga hancur dengan kerugian lebih dari Rp19 juta. Sementara kerugian kendaraan Polres OKU mencapai Rp3,4 juta akibat kaca dan spion mobil Dalmas pecah.

‎Tak hanya kerugian materi, kericuhan juga mengakibatkan korban luka, terdiri dari dua anggota Polres OKU, satu anggota Polres OKU Selatan, serta satu warga sipil.

‎Kapolres mengungkapkan, saat pengamanan aksi pihaknya juga mengamankan 13 orang, yang mayoritas adalah pelajar. Sebanyak 11 orang di antaranya merupakan warga OKU Timur dengan rentang usia 14–17 tahun.

‎“Mereka berasal dari beberapa sekolah, mulai SMP hingga SMA. Setelah didata, semuanya dikembalikan ke orang tua dengan membuat surat pernyataan,” jelas Endro.

‎Polisi juga menemukan bukti ajakan aksi melalui grup WhatsApp. Dari hasil penyelidikan, ada tiga grup berisi lebih dari 1.200 nomor yang digunakan untuk berkoordinasi.

‎Seorang pelajar berinisial IS (15) mengaku sebagai pembuat grup tersebut. Ia berdalih hanya iseng karena melihat banyak informasi serupa di media sosial. Selain IS, polisi juga memeriksa CH, admin kedua grup, yang disebut sempat mengimbau agar aksi tidak anarkis.

‎Selain itu, polisi turut mengamankan empat botol berisi BBM dengan sumbu yang diduga akan dijadikan molotov. Barang tersebut ditemukan di sekitar lokasi berkumpulnya massa.

‎AKBP Endro menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dugaan aktor intelektual di balik kerusuhan ini. “Jika tidak diantisipasi sejak awal, kerusuhan bisa saja lebih besar dari yang terjadi,” pungkasnya. (Win)

Berita terkait

‎Kejari Pagar Alam Geledah Kantor PUPR, Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp1,4 M

Redaksi

‎Kasus Pencabulan Anak Guncang OKU, Keluarga Korban Desak Keadilan ‎

Redaksi

‎Pelarian Berakhir! Pembacok Perempuan di Batuputih Diringkus Saat Naik Travel

Redaksi

Leave a Comment