Program siaran ‘Para Petualang Cantik’ yang disiarkan di stasiun televisi Trans 7 tuai kecaman netizen.
Pasalnya pragram petualangan itu memasak hewan langka yang dilindungi.
Pada, Minggu (22/4/2018) pagi, akun Twitter resmi Trans 7 mengunggah video pendek edisi ‘Para Petualang Cilik’ pada hari tersebut.
Dalam video itu menampilkan suasana pantai di Kepulauan Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Tapi sejak diunggah banyak netizen melihat kejanggalam dalam video tersebut.
Netizen melihat kejanggalan pada adegan pembawa acara memasak hewan laut.
Banyak netizen menduga iklan yang dimasak itu berjenis karang Kima.
Kerang Kima diketahui masuk daftar binatang yang dilindungi dan langka.
Banyak netizen mengaku prihatin dengan tayangan tersebut.
Netizen kembali mengingatkan kepada produser program tersebut bahwa Kima merupakan hewan air yang dilindungi.
@zamrudkipmpalu: “Kima termasuk hewan air yg dilindungi, ini host @ppc_trans7 udah tau blm…”
Kima termasuk hewan air yg dilindungi, ini host @ppc_trans7 udah tau blm…
— Mohammad Zamrud (@zamrudkipmpalu) April 22, 2018
Sebuah akun Twitter yang konsen dalam konservasi hewan laut Yayasan Mattirotasi juga memberikan tanggapannya.
Mereka menilai mengambil Kima bukan suatu tontonan yang bijak.
@mattirofish: “Ada Cara Bijak Untuk Mengenal tanpa harus Mengambil Kima.”
Ada Cara Bijak Untuk Mengenal tanpa harus Mengambil Kima.
— Yayasan Mattirotasi (@mattirofish) April 22, 2018
Akun Pengelolaan Ruang Laut juga mengecam program masak kerang langka tersebut.
Bahkan akun @DitjenPRL menandai akun Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tuk menindak tayangan tersebut.
@DitjenPRL: “Berputualang boleh saja, tapi kalau konsumsi biota laut yg dilindungi #kima. lain urusannya. tlg @KPI_Pusat beri tindakan tegas @TRANS7. kami siap berdiskusi @kkpgoid @satyamurti @nrg07 @susipudjiastuti”
Berputualang boleh saja, tapi kalau konsumsi biota laut yg dilindungi #kima. lain urusannya. tlg @KPI_Pusat beri tindakan tegas @TRANS7. kami siap berdiskusi @kkpgoid @satyamurti @nrg07 @susipudjiastuti https://t.co/lY6ymRpLrF
— Pengelolaan Ruang Laut (@DitjenPRL) April 22, 2018
Bahkan ada netizen sampai menandai Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
@BurSubur: “Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 (lampiran). Cc @kkpgoid @kemaritiman @susipudjiastuti”
Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 (lampiran).
Cc @kkpgoid @kemaritiman @susipudjiastuti— BurSubur (@SuburBur) April 22, 2018
Netizen mengaku kecewa dengan adegan memasak hewan langka tersebut.
@prabowocean: “Sangat disayangkan ada tayangan yg menampilkan memakan satwa dilindungi. Apakah @ppc_trans7 @TRANS7 tidak tahu kalau kima termasuk satwa yang dilindungi ?”
Sangat disayangkan ada tayangan yg menampilkan memakan satwa dilindungi. Apakah @ppc_trans7 @TRANS7 tidak tahu kalau kima termasuk satwa yang dilindungi ?
— Prabowo (@prabowocean) April 22, 2018
@wirepramarta: “Produser acara ini perlu memberi edukasi perlindungan satwa langka dgn bijaksana ke masyarakat”
Produser acara ini perlu memberi edukasi perlindungan satwa langka dgn bijaksana ke masyarakat
— wira pramarta (@wirepramarta) April 22, 2018
Penelusuran Tribunstyle.com pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 7 tahun 1999 menunjukkan berbagai jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Pada poin VII tertunjuk Bivalia (kelas moluska yang mencakup semua kerang-kerangan) tepatnya nomor 226 tertulis jelas Kima termasuk satwa yang dilindungi.

Hippopus hippopus atau dikenal di Indonesia sebagai Kima tapak kuda, Kima kuku beruang temasuk satwa yang dilindungi di Indonesia.