• Latest
  • Trending
Warga Baduy Gembira dengan Putusan MK

Warga Baduy Gembira dengan Putusan MK

November 8, 2017
GP Ansor Undang Menlu AS Mike Pompeo Diskusi Soal Keberagaman

GP Ansor Undang Menlu AS Mike Pompeo Diskusi Soal Keberagaman

October 24, 2020
Blokir Berita Putra Biden, Bos Facebook dan Twitter Segera Bersaksi

Blokir Berita Putra Biden, Bos Facebook dan Twitter Segera Bersaksi

October 24, 2020
Pengusaha Keluhkan Kapasitas Maksimum Studio Belum Mencapai Kecukupan Ekonomi Bisnis

Pengusaha Keluhkan Kapasitas Maksimum Studio Belum Mencapai Kecukupan Ekonomi Bisnis

October 24, 2020
Pemerintah Inventarisasi Ratusan Ton Ikan Mati di Danau Toba

Pemerintah Inventarisasi Ratusan Ton Ikan Mati di Danau Toba

October 23, 2020
Santri Berperan Besar dalam Pembangunan Kesehatan di Indonesia

Santri Berperan Besar dalam Pembangunan Kesehatan di Indonesia

October 22, 2020
Siapa Bikin Gambar Kucing Raksasa di Gurun Peru?

Siapa Bikin Gambar Kucing Raksasa di Gurun Peru?

October 19, 2020
Valentino Rossi Positif Covid-19

Valentino Rossi Positif Covid-19

October 16, 2020
Omnibus Law Lebih Serius Ditangani Ketimbang Covid-19?

Omnibus Law Lebih Serius Ditangani Ketimbang Covid-19?

October 16, 2020
Palu Arit dan Kuas, Korut Parade Militer Besar-Besaran

Palu Arit dan Kuas, Korut Parade Militer Besar-Besaran

October 11, 2020
Penghargaan Nobel 2020, Siapa Saja Pemenangnya?

Penghargaan Nobel 2020, Siapa Saja Pemenangnya?

October 10, 2020
Debat Presiden Sesi Dua Dibatalkan, Trump Tolak Format Virtual

Debat Presiden Sesi Dua Dibatalkan, Trump Tolak Format Virtual

October 10, 2020
Valentino Rossi Positif Covid-19

Valentino Rossi Positif Covid-19

October 10, 2020
Rakyat Berita
No Result
View All Result
  • Provincial
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
Sunday, January 24, 2021
  • Provincial
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports
No Result
View All Result
Rakyat Berita
No Result
View All Result

Warga Baduy Gembira dengan Putusan MK

November 8, 2017
in Provincial, West Java
0
Home Provincial
Post Views: 256

 

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Tubagus Ace Hasan Syadzily, menyatakan warga Baduy, Kabupaten Lebak, Banten, menyambut gembira keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan pencantuman kepercayaan dalam KTP-el. Selama ini warga Baduy yang berkepercayaan Sunda Wiwitan telah lama memperjuangkan pencantuman itu.

Hal itu terungkap dalam dialog dalam rangka reses Ace Hasan Syadzily di daerah pemilihannya itu.

Salah satu tokoh masyarakat Baduy di Leuwidamar, Lebak, Jaro Saidi, menyampaikan kepada dirinya bahwa selama ini warga Baduy tak boleh menyantumkan kepercayaannya dalam kolom agama KTP. Padahal bagi warga Baduy, penyantuman itu adalah bentuk pengakuan terhadap eksistensi mereka sebagai manusia sekaligus warga negara.

RelatedPosts

Makna Rekonsiliasi Pascapilpres 2019

Polisi Berhak Bubarkan Aksi Tak Berizin dan Tak Taati Aturan

KPU: Gugatan Prabowo-Sandiaga Tidak Jelas dan Kabur

Sidang MK Sengketa Pilpres Berlangsung, Aprindo: Tetap Waspada

BPN Prabowo-Sandiaga Minta Para Komisioner KPU Diberhentikan

Menanggapi itu, Ace Hasan mengatakan bahwa keputusan itu harus dihormati. MK telah memutuskan berdasarkan pada landasan konstitusi negara.

“Semua warga negara Indonesia memiliki memiliki hak untuk dilindungi dalam beragama dan berkeyakinan sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing,” kata Ace Hasan Syadzily, Rabu (8/11).

Menurut Ace, pencantuman kepercayaan dalam KTP warga negara Indonesia merupakan bentuk pengakuan negara atas perlindungan terhadap kepercayaan WNI tanpa diskriminasi selain enam agama yang diakui oleh negara.

Ace menambahkan, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, harus menindaklanjutinya.

“Kolom agama dalam KTP bagi penganut kepercayaan harus dicantumkan,” kata dia.

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan yang diajukan oleh empat warga negara Indonesia yang menganut aliran kepercayaan.

Dalam putusan tersebut Mahkamah menyatakan kata “agama” dalam pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk “kepercayaan”. “Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” ujar Arief sebelum mengetuk palu hakim.

Sebelumnya para pemohon yaitu Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim mendalilkan bahwa pasal a quo bertentangan dengan prinsip negara hukum dan asas kesamaan warga negara di hadapan hukum.

Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa KK dan KTP elektronik memuat elemen keterangan agama di dalamnya, namun khusus bagi penganut kepercayaan kolom agama tersebut dikosongkan sehingga dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Terkait dengan dalil para pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat keberadaan pasal a quo bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi dengan terbangunnya pusat data kependudukan secara nasional yang valid. “Upaya melakukan tertib administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada pasal a quo sama sekali tidak boleh mengurangi hak-hak warga negara dimaksud termasuk hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.

Mahkamah menegaskan bahwa penganut aliran kepercayaan juga harus tetap dilayani dan dicatat dalam pusat data kependudukan. “Hal tersebut semata-mata penegasan tentang kewajiban negara untuk memberikan pelayanan kepada setiap warga negara sesuai dengan data yang tercantum dalam database kependudukan yang memang merupakan tugas dan kewajiban negara,” tambah Saldi.

Oleh sebab itu Mahkamah menilai dalil pemohon yang menyatakan bahwa kata “agama” dalam pasal-pasal a quo beralasan menurut hukum. “Karena hal ini bertentangan dengan prinsip atau gagasan negara hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai termasuk ‘kepercayaan,” kata Hakim MK Saldi Isra.

Source :
Markus Junianto Sihaloho
Tags: BaduyMKTubagus Ace Hasan Syadzily

Related Posts

Pengusaha Keluhkan Kapasitas Maksimum Studio Belum Mencapai Kecukupan Ekonomi Bisnis
Art

Pengusaha Keluhkan Kapasitas Maksimum Studio Belum Mencapai Kecukupan Ekonomi Bisnis

October 24, 2020
Pemerintah Inventarisasi Ratusan Ton Ikan Mati di Danau Toba
Featured

Pemerintah Inventarisasi Ratusan Ton Ikan Mati di Danau Toba

October 23, 2020
Dinkes DKI Jakarta Segera Sesuaikan Harga Swab Test Sesuai Ketetapan Kemenkes
Featured

Dinkes DKI Jakarta Segera Sesuaikan Harga Swab Test Sesuai Ketetapan Kemenkes

October 6, 2020
Warga Solo Keluhkan Jalan Bolong Hingga Kesejahteraan pada Gibran
Central Java

Warga Solo Keluhkan Jalan Bolong Hingga Kesejahteraan pada Gibran

October 5, 2020
Pemimpin ISIS Tewas, Polri Waspada Aksi Balasan di Indonesia
Featured

Sembunyikan Terduga Teroris, Martin Diciduk Densus 88

October 5, 2020
Next Post
PVMBG: Gempa 5 SR di Karangasem Berkaitan Gunung Agung

PVMBG: Gempa 5 SR di Karangasem Berkaitan Gunung Agung

Translate

Popular Post

GP Ansor Undang Menlu AS Mike Pompeo Diskusi Soal Keberagaman
Diplomacy

GP Ansor Undang Menlu AS Mike Pompeo Diskusi Soal Keberagaman

October 24, 2020
0

  Menteri Luar Negeri Amerika Mike Pompeo siap melawat ke Indonesia, sebagai bagian dari lawatan ke empat negara Asia, mulai...

Read more
Ingat! Dana Desa Tak Boleh Digunakan Untuk…

Ingat! Dana Desa Tak Boleh Digunakan Untuk…

May 8, 2017
DPR Cermati Program Reforma Agraria Jokowi

DPR Cermati Program Reforma Agraria Jokowi

May 8, 2017
Legislator: Pemerintahan Ganjar Belum Serius Reformasi Agraria

Legislator: Pemerintahan Ganjar Belum Serius Reformasi Agraria

May 8, 2017
Sekti Jember Desak Pemkab-BPN Jalankan Reforma Agraria

Sekti Jember Desak Pemkab-BPN Jalankan Reforma Agraria

May 8, 2017
  • About Us
  • Terms and Conditions
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Creative Commons
  • Contact Us

Topics

Follow Us

About Us

Rakyatberita.com is part of the Rakyat Berita Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2011. Rakyat Berita

No Result
View All Result
  • Provincial
  • World News
    • Africa
    • Asia
      • China
      • North Korea
    • Canada
    • Europe
    • Latin America
    • Middle East
    • Russia
    • United Kingdom
    • United States
  • National Security
    • Cyber Security
    • Military
    • Politics
      • Democracy
      • Free Speech
    • Terrorism
  • Culture
    • Art
    • Books & Literature
    • Food & Drink
    • Health
    • History
    • Movies & TV
    • Music
    • Privacy
    • Religion
    • Travel
    • Women & Children
  • Environment
    • Climate Change
    • Endangered Species
    • Wildlife
  • Business
    • Economy
    • Free Market
  • Science
    • Technology
  • Sports
    • Auto Racing
    • Cycling
    • Football
    • Golf
    • Olympics
    • Tennis
    • Water Sports

© 2011. Rakyat Berita