‎AMP OKU Desak Penutupan Restoran Mie Gacoan, Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap ‎

BATURAJA, RAKYAT BERITA.COM — Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli OKU secara resmi melayangkan pernyataan sikap tegas kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu agar segera menghentikan sementara operasional restoran Mie Gacoan di wilayah OKU. Sabtu, (14/2/2026).

‎Langkah tersebut diambil menyusul dugaan bahwa restoran mie populer itu belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan yang diwajibkan regulasi daerah maupun nasional. Koordinator aksi, Amrulah, S.E., bersama Elvis menyatakan mereka mewakili keresahan warga terkait kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban administrasi dan kelestarian lingkungan.

‎Menurut AMP, tuntutan utama mereka adalah penghentian aktivitas bisnis hingga seluruh persyaratan legalitas dipenuhi secara menyeluruh. Mereka menilai operasional usaha berskala besar di tengah permukiman harus berlandaskan kepatuhan hukum, bukan semata mengejar keuntungan tanpa memperhatikan aspek formalitas dan dampak sosial bagi masyarakat sekitar.

‎AMP OKU mengklaim menemukan indikasi belum adanya beberapa dokumen penting, antara lain Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari Dinas Kesehatan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikasi Halal dari Majelis Ulama Indonesia. Dokumen tersebut merupakan syarat mendasar bagi operasional usaha kuliner di Indonesia.

‎Selain perizinan administrasi, aspek lingkungan juga menjadi sorotan serius. Aliansi menduga terdapat potensi pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup, khususnya terkait kewajiban memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Mereka menegaskan setiap usaha restoran wajib mengolah limbah cair sebelum dibuang agar tidak mencemari saluran umum dan lingkungan warga.
‎Merujuk regulasi teknis kementerian lingkungan hidup, aliansi menilai ketiadaan atau tidak optimalnya fungsi IPAL dapat dikategorikan sebagai kelalaian serius karena berpotensi melanggar baku mutu air limbah yang telah ditetapkan pemerintah. Kondisi tersebut, jika benar, dinilai merugikan kepentingan publik dalam jangka panjang.

‎AMP OKU mendesak aparat penegak hukum melakukan audit lapangan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, mereka meminta proses hukum berjalan transparan tanpa tebang pilih.

‎AMP berharap pemerintah daerah bersikap responsif agar tidak muncul preseden buruk bagi iklim investasi di daerah. Mereka menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sampai pihak manajemen melengkapi seluruh dokumen, termasuk Surat Layak Operasi, demi menjamin keamanan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan bagi warga Baturaja dan sekitarnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *