‎Dipaksa Bayar untuk Bekerja, Dugaan Pungli di Pasar Nendagung, Wali Kota Turun Tangan ‎

‎PAGARALAM, RAKYAT BERITA.COM– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok kewajiban kartu anggota di Pasar Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, akhirnya terbongkar setelah Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah, turun langsung ke lapangan dan mendengar keluhan pedagang serta kuli panggul yang merasa dipaksa membayar untuk bisa bekerja dipasarterminalNendagung.


‎Langkah tegas ditunjukkan Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah, saat melakukan peninjauan langsung ke Pasar Nendagung. Di tengah agenda penataan kawasan pasar, ia justru menemukan persoalan serius yang membebani masyarakat kecil—dugaan pungli yang dikemas melalui kewajiban memiliki kartu anggota asosiasi pedagang.

‎Keluhan datang dari para pedagang hingga kuli panggul. Mereka mengaku tidak bisa beraktivitas di pasar tanpa memiliki kartu tersebut. Kondisi ini menimbulkan keresahan karena dianggap sebagai bentuk pembatasan hak mencari nafkah sekaligus praktik yang memberatkan.

‎Melalui akun resmi @pagaralam serame, Ludi Oliansyah menegaskan sikap kerasnya terhadap praktik tersebut.
‎“Tidak ada pungutan biaya apa pun di luar ketentuan resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam, yakni hanya sebatas biaya sewa kios, kebersihan, dan keamanan,” tegas Ludi.

‎Ia juga menyoroti legalitas kartu anggota yang diwajibkan kepada para pekerja pasar. Menurutnya, kartu tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan tidak pernah diterbitkan melalui Surat Keputusan resmi pemerintah.

‎“Kartu anggota tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak pernah dikeluarkan melalui SK resmi pemerintah, sehingga dinyatakan ilegal,” ujarnya.

‎Temuan ini menguatkan indikasi bahwa praktik pungli telah berlangsung secara terselubung, memanfaatkan ruang aktivitas ekonomi rakyat. Bahkan, kewajiban kartu itu dinilai sebagai alat kontrol oleh pihak tertentu terhadap akses bekerja di pasar.

‎Ludi Oliansyah pun mengingatkan bahwa seluruh fasilitas Pasar Nendagung merupakan aset pemerintah daerah yang harus digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan dimonopoli oleh kelompok tertentu.

‎“Seluruh fasilitas dan lahan Pasar Nendagung adalah milik pemerintah daerah dan diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya lagi.

‎Sebagai bentuk keseriusan, ia langsung menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap peredaran kartu tersebut serta menindak pihak-pihak yang terlibat jika terbukti melanggar.

‎Tak hanya itu, Wali Kota juga memberikan kepastian kepada para kuli panggul agar tidak lagi merasa tertekan oleh aturan ilegal tersebut.

‎“Kuli panggul bebas bekerja tanpa harus memiliki kartu apa pun, selama mendapat kepercayaan dari pemilik barang atau pengepul,” ungkapnya.

‎Langkah cepat ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kota Pagar Alam tidak akan mentolerir praktik pungli dalam bentuk apa pun, terlebih yang menyasar masyarakat kecil di pusat ekonomi tradisional.

‎Diharapkan, dengan pembongkaran praktik ini, Pasar Nendagung dapat kembali menjadi ruang usaha yang adil, terbuka, dan bebas dari tekanan, sehingga para pedagang dan pekerja bisa mencari nafkah dengan aman dan nyaman.

‎Terpisah menyikapi hal tersebut kepala dinas prindusrian dan perdagangan pagaralam heman dihubungin awak media kamis 2026 mengatakan kepada koran ini sudah melaporkan kepihak infektorat agar hal ini segera ditelusuri siapa pelaku dugaan pungli tersebut ia sudah kami laporkan ke infektorat jika ada oknum PNS atau para pengurus pasar yang nakal yang terlibat.

‎Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala infektorat Kota pagaralam mengatakan bahwa tim dari infektorat sudah diturun kelapangan untuk melakukan mengecek kita tunggal saja hasilnya nanti ujarnya (Fardinal)