‎DPMPTSP Disorot, Pansus III Dorong Relokasi dan Evaluasi Mall Pelayanan Publik

‎BATURAJA, RAKYAT BERITA.COM – Pengawasan komprehensif yang dilakukan Pansus III DPRD OKU mulai mengungkap sejumlah persoalan mendasar di tubuh OPD. Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang dinilai belum optimal dalam memberikan pelayanan publik.

‎Kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari pembahasan LKPJ Bupati OKU Tahun Anggaran 2025. Pansus III turun langsung ke lapangan guna memastikan kondisi faktual yang terjadi, terutama dalam pelayanan publik yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

‎Ketua Pansus III, Densi Hermanto, menegaskan bahwa lokasi kantor DPMPTSP saat ini dinilai kurang strategis. Posisi kantor yang tidak terintegrasi dengan Mall Pelayanan Publik menjadi kendala utama dalam pelayanan terpadu.

‎“Lokasi ini tidak mendukung pelayanan maksimal. Kita dorong agar segera dilakukan relokasi agar lebih terintegrasi,” ujar Densi Hermanto dalam keterangannya kepada awak media.

‎Selain persoalan lokasi, kondisi Mall Pelayanan Publik juga menjadi sorotan tajam. Dari hasil peninjauan, ditemukan berbagai kerusakan yang dinilai cukup mengkhawatirkan dan berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

‎Pansus III menemukan adanya genangan air di beberapa titik bangunan. Hal ini disebabkan oleh sistem drainase yang tidak berjalan dengan baik serta perencanaan pembangunan yang dinilai kurang matang sejak awal.

‎Tak hanya itu, kualitas konstruksi bangunan juga dipertanyakan. Beberapa bagian dinilai tidak memenuhi standar teknis, sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lebih lanjut jika tidak segera ditangani.

‎Menurut Densi Hermanto, kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia menekankan bahwa pelayanan publik harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah, termasuk dari sisi fasilitas pendukungnya.

‎“Kami melihat ada ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan. Ini harus menjadi bahan evaluasi serius ke depan,” tegasnya.

‎Dampak dari kondisi tersebut sangat terasa bagi masyarakat. Pelayanan yang seharusnya cepat dan efisien menjadi terhambat akibat fasilitas yang kurang memadai dan tidak terawat dengan baik.

‎Pansus III merekomendasikan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pembangunan Mall Pelayanan Publik. Selain itu, relokasi kantor DPMPTSP juga dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

‎Dengan adanya temuan ini, diharapkan pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret. Pansus III menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perbaikan pelayanan publik di Kabupaten OKU. (Win)