Baturaja, Rakyatberita.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU), Choirun Parapat, S.H., M.H., hari ini memimpin kegiatan pemasangan Alat Pemantau Transaksi Pajak (Taping Box) terhadap lima pelaku usaha kategori pajak restoran di Kabupaten OKU. Selasa, 15 Juli 2025.
Kelima usaha tersebut adalah Tillia Cake, Point Coffee, RM. Cinto Minang, RM. Raso Punyo, dan RM. Pindang Meranjat. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung transparansi pembayaran pajak dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemasangan Taping Box yang merupakan implementasi kerja sama antara Kejari OKU dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten OKU ini, dilakukan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan mekanisme Bantuan Hukum Non Litigasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK). Pada tahun 2025, Kejari OKU menargetkan pemasangan alat ini pada 50 merchant di wilayah OKU.
Wakil Bupati OKU, Ir. H. Marjito Bachri, yang turut hadir dalam acara ini, menyampaikan apresiasinya atas upaya bersama tersebut.
”Inisiatif pemasangan Taping Box ini penting untuk meningkatkan transparansi dan akurasi pelaporan transaksi usaha. Ini juga menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan PAD kita,” ujarnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah OKU, Yoyin Arifianto, AP. M.Si., menambahkan bahwa penggunaan teknologi seperti Taping Box diharapkan dapat memudahkan para pelaku usaha dalam mencatat transaksi dan menghindari ketidakpatuhan pajak.
Pada tahun 2024, tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejari OKU berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp8,44 miliar dari berbagai kategori pajak seperti Pajak Bumi Bangunan, Pajak Hiburan, dan Pajak Restoran. Tahun ini, bantuan hukum non litigasi juga terus berjalan dengan penanganan kasus pajak reklame.
Kerja sama yang sinergis antara Kejari OKU, Badan Pendapatan Daerah, dan pelaku usaha ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendukung kemajuan ekonomi daerah. (Win).
Kejari OKU Pasang Taping Box untuk Optimalkan PAD Pajak Restoran






