BATURAJA, RAKYAT BERITA.COM – Rapat Paripurna ke-III DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) Tahun 2026, Senin (6/4/2026). Agenda ini menjadi penentu arah kebijakan legislasi daerah dalam satu tahun ke depan.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD OKU H. Sahril Elmi itu dihadiri Bupati dan Wakil Bupati OKU, unsur Forkopimda, serta jajaran organisasi perangkat daerah. Suasana sidang berlangsung khidmat sejak awal hingga penutupan.
Dalam pembukaan rapat, pimpinan sidang menyampaikan bahwa paripurna digelar sebagai bagian dari fungsi legislasi DPRD. Ia menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan kewenangan strategis yang harus dijalankan bersama pemerintah daerah.
Ketua DPRD secara resmi membuka rapat dengan ucapan syukur dan mengetukkan palu sidang. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh undangan yang hadir dalam agenda penting tersebut.
DPRD OKU sebelumnya telah melakukan sinkronisasi bersama pihak eksekutif pada akhir Maret hingga awal April 2026. Proses itu menjadi tahapan penting sebelum Prolegda dibawa ke forum paripurna untuk disahkan.
Bupati OKU dalam penjelasannya menyampaikan arah kebijakan Prolegda 2026. Ia secara tidak langsung menekankan pentingnya regulasi yang adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat.
Adapun lima rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Prolegda 2026 yakni revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten OKU Tahun 2012–2032, pengelolaan limbah domestik, perubahan keempat atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, perubahan modal dasar dan penyertaan modal daerah pada PT Bank Perkreditan Rakyat Baturaja, serta raperda inisiatif DPRD tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
“Apakah rancangan keputusan ini dapat disetujui menjadi keputusan DPRD?” ujar pimpinan rapat saat meminta persetujuan forum. Pertanyaan itu langsung dijawab serentak oleh anggota dewan dengan kata “setuju”.
Dengan persetujuan tersebut, DPRD OKU resmi mengesahkan Prolegda Tahun 2026. Penandatanganan keputusan dilakukan oleh Ketua DPRD disaksikan kepala daerah dan unsur Forkopimda, menandai berakhirnya seluruh rangkaian rapat paripurna.
Dalam rapat yang sama, DPRD OKU juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati OKU Tahun 2025. Pembentukan ini menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD.
Pansus I yang membidangi pemerintahan daerah diketuai oleh H. Naproni, ST, M.Kom, didampingi Suharman, S.Kom, MM sebagai wakil ketua. Pansus ini akan mengkaji secara mendalam aspek tata kelola pemerintahan.
Sementara itu, Pansus II yang fokus pada pembangunan daerah dipimpin oleh Kamaludin sebagai ketua dan Andaran Simbolon sebagai wakil ketua. Mereka akan menelaah capaian pembangunan serta program strategis daerah.
Adapun Pansus III yang membidangi ekonomi dan keuangan daerah diketuai Densi Hermanto, SH, M.Si, dengan Yeri Ferliansyah, SE sebagai wakil ketua. Pansus ini bertugas mengkaji kinerja keuangan serta kebijakan ekonomi daerah.
Pembentukan tiga pansus tersebut diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang komprehensif terhadap LKPJ Bupati OKU Tahun 2025. Evaluasi tersebut sekaligus menjadi pijakan penting dalam mendukung implementasi lima raperda prioritas yang telah disahkan dalam Prolegda 2026. (Win)
Ketua DPRD OKU, H Sahril Elmi menandatangi pembentukan Prolegda 2026






