
Hal tersebut disampaikan para anggota DPRD OKU perwakilan dari Fraksi-fraksi yang ada saat Rapat Paripurna Laporan Pertanggungjawaban Bupati OKU pada APBD 2024.
Kesepakatan tersebut dilakukan setelah Komisi 3 DPRD OKU melakukan rapat Pansus bersama OPD terkait dan mendapati laporan bahwa keempat tempat hiburan malam tersbut banyak yang melanggar Perda dan tidak memiliki izin yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Keempat tempat hiburan malam tersebut yakni Royal Djoker, Mang Cipit, H.Y dan Lucky Karouke. Jika seluruh Fraksi di DPRD sepakat bahwa keempatnya harus dilakukan tindakan tegas agar patuh dan aat terhadap aturan dan dapat, memberikan pemasukan bagi daerah secara maksimal.
Akan ditutupnya empat tempat hiburan malam tersebut setelah empat OPD kompak mengatakan jika izin keempat tempat tersebut bermasalah.
Pertama Dinas Perdagangan OKU, Dinas ini corong awal pembuka keluarnya surat izin dari Dinas Perizinan. Dinas Perdagangan bertugas mengeluarkan surat rekomendasi tentang kelayakan dan penjualan produk makanan dan minuman bahkan minuman beralkohol di tempat hiburan.
Yang jadi permasalahannya, saat Dinas tersebut melakukan pengecekan di lapangan, seluruh tempat hiburan malam seolah menjadi tempat yang paling baik untuk mendapatkan surat rekomendasi.
“Seperti MC, pertama meminta rekomendasi dengan kami izin gudang penyimpanan, tidak ada kata hiburan malam bahkan untuk minuman beralkohol lebih dari 5%,” kata Plt Kepala Dinas Perdagangan saat dengar pendapat Pansus Komisi 3 DPRD OKU, Rabu (23/7).
Kemudian Mang Cipit juga tidak memiliki izin Hall atau penyedia tempat berjoget dengan diiringi musik DJ. Secara keseluruhan Mang Cipit salah peruntukan izin dan melanggar Perda OKU.
“Sebenarnya seluruh OPD yang membidangi sudah pernah melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap 4 tempat hiburan malam tersebut, namun panggilan tersebut tidak pernah digubris oleh manajemen tempat hiburan malam,” kata Plt Kadin Disperindag.
Kemudian Royal Djoker, tempat ini sebenarnya sudah memiliki izin, hanya saja tidak bisa menunjukkan dokumen secara lengkap, dan tidak memiliki izin Hall seperti Mang Cipit dan penyalahgunaan gunaan Perda dengan menjual minuman beralkohol diatas 5 persen.
Ada lagi HY, tempat hiburan malam yang baru buka dua bulan ini juga izinnya masih belum jelas, karena belum ada laporan sama sekali untuk pembuatan izin atau rekomendasi kepada OPD terkait untuk membuka usaha tempat hiburan malam.
Dan terakhir Lucky Karaoke, tempat hiburan ini memiliki izin karaoke keluarga dan melengkapi seluruh izin dan dokumen. Namun berbeda dengan OPD terkait yang bahkan tidak mengetahui izin nya selama berdiri alias hampir 10 tahun.
Hal serupa juga dikatakan oleh Dinas Pariwisata yang bertugas mengawasi dan memberikan laporan secara langsung melalui OSS Dinas Perizinan, setiap ada laporan Dinas Pariwisata langsung turun kelapangan dan berkoordinasi dengan pihak Perizinan untuk membuat laporan di OSS.
Badan Pendapatan Daerah ? Dinas ini juga sudah melakukan langkah maksimal dengan melaksanakan masukan dari DPRD untuk meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Baturaja. Apa yang terjadi ? Manajemen tempat hiburan malam dengan alasan administrasi yang berantakan dan laporan penjualan berantakan hanya bisa menyumbang PAD Rp 5 hingga 6 juta rupiah perbulannya.
Padahal secara kasat mata saja, dari sewa room hingga penjualan minuman dan makanan Rp 5 juta tersebut hanya berapa persen saja dari keuntungan per malamnya tempat hiburan malam tersebut.
Jadi bukan gelap gulita perizinan di OKU, hanya saja tindakan tidak kooperatif manajemen perusahaan yang dinilai masih kurang baik dalam kepengurusan perizinan. (Win)






