BATURAJA, RAKYAT BERITA.COM – Dinas Perdagangan dan Dinas Perindustrian Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi menjalin kerja sama dengan Perumda Air Minum Tirta Raja melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pelayanan tera dan tera ulang alat ukur meter air. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penguatan tata kelola layanan publik yang mengedepankan kepastian akurasi serta perlindungan hak pelanggan air minum di wilayah OKU.
Penandatanganan PKS tersebut berlangsung pada Selasa, 27 Januari 2026, dan menjadi momentum penting dalam peningkatan kualitas pelayanan BUMD. Melalui kerja sama ini, seluruh alat ukur meter air milik pelanggan Perumda Tirta Raja akan ditera dan ditera ulang secara berkala sesuai ketentuan metrologi legal yang berlaku.
Direktur Utama Perumda Tirta Raja, H. Bertho Darmo Poedjo Asmanto, MBA, hadir langsung dalam kegiatan tersebut didampingi Dewan Pengawas, H. Hasan HD, S.Sos., M.SE, serta jajaran manajemen. Dari pihak Pemerintah Kabupaten OKU, penandatanganan dihadiri Kepala Disperdagrin OKU, Luqmanul Hakim, S.Sos., M.Si, bersama pejabat teknis terkait.
Dalam sambutannya, Bertho Darmo Poedjo Asmanto menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen Perumda Tirta Raja dalam memberikan layanan yang adil dan transparan kepada pelanggan. “Akurasi meter air adalah dasar kepercayaan pelanggan. Dengan tera resmi, kami memastikan tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa selama ini pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, tidak hanya dari sisi distribusi air, tetapi juga dari aspek administrasi dan penagihan. Menurutnya, tera dan tera ulang meter air menjadi instrumen penting dalam menjaga objektivitas pencatatan pemakaian air pelanggan.
Sementara itu, Kepala Disperdagrin OKU, Luqmanul Hakim, menyampaikan bahwa PKS ini sejalan dengan tugas pemerintah daerah dalam menjamin kepastian hukum di bidang metrologi legal. “Kami ingin memastikan setiap alat ukur yang digunakan dalam transaksi layanan publik benar-benar sesuai standar,” katanya.
Luqmanul Hakim juga menegaskan bahwa Disperdagrin OKU siap memberikan pendampingan teknis dan pengawasan agar pelaksanaan tera dan tera ulang berjalan optimal. Ia menilai kolaborasi ini sebagai contoh sinergi positif antara perangkat daerah dan BUMD dalam meningkatkan kualitas layanan masyarakat.
Kerja sama ini tidak hanya berdampak pada peningkatan keakuratan alat ukur, tetapi juga berkontribusi pada pengendalian risiko layanan. Dengan data pemakaian air yang valid dan terverifikasi, potensi sengketa tagihan antara pelanggan dan perusahaan dapat diminimalkan secara signifikan.
Selain itu, implementasi PKS ini dinilai mendukung penerapan prinsip good corporate governance di tubuh Perumda Tirta Raja. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi nilai utama yang diperkuat melalui mekanisme tera dan tera ulang yang terstandar.
Pemerintah Kabupaten OKU berharap kerja sama ini dapat menjadi fondasi dalam peningkatan kepercayaan publik terhadap layanan air minum daerah. Dengan sistem pengukuran yang presisi, masyarakat diharapkan merasa lebih tenang dan yakin terhadap keadilan dalam setiap tagihan air yang diterima.
Ke depan, Perumda Tirta Raja bersama Disperdagrin OKU berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan pengembangan layanan. Tidak menutup kemungkinan, kerja sama serupa akan diperluas ke aspek lain yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan peningkatan mutu pelayanan.
PKS tera dan tera ulang meter air ini menjadi bukti bahwa peningkatan layanan publik tidak hanya berbicara soal infrastruktur, tetapi juga presisi dan kejujuran dalam pengelolaan. Langkah konkret ini diharapkan membawa nilai tambah bagi masyarakat serta keberlanjutan layanan air minum di Kabupaten OKU (Red)
Tingkatkan Layanan Publik, Disperdagrin OKU dan Tirta Raja Teken PKS Tera Meter Air






