PAGARALAM, RAKYAT BERITA.COM – banyaknya rencana pembangunan yang terkendala aturan pemanfaatan ruang mendorong Pemerintah Kota Pagar Alam mempercepat revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Langkah tersebut ditandai dengan rapat koordinasi antara Pemerintah Kota Pagar Alam bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pagar Alam di Gedung DPRD.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas secara khusus kebutuhan revisi RTRW yang dinilai sudah tidak sepenuhnya mampu mengakomodasi perkembangan pembangunan dan perubahan pola ekonomi di Kota Pagar Alam.
Walikota pagaralam ludi Oliansyah senin 20 juli.2026 ,mengatakan penataan ulang kebijakan pemanfaatan ruang menjadi kebutuhan mendesak agar arah pembangunan daerah ke depan lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan.
Menurutnya, sejumlah program pembangunan pemerintah maupun aktivitas masyarakat masih menghadapi hambatan akibat keterbatasan regulasi tata ruang yang berlaku saat ini.
”Melalui koordinasi dengan Bapemperda ini kami berharap mendapatkan masukan serta solusi terkait hal-hal yang perlu segera dirumuskan bersama, terutama berkaitan dengan penyusunan usulan revisi Perda RTRW,” ujar ludi
Ia menilai revisi RTRW menjadi instrumen penting untuk mendukung percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengabaikan aspek lingkungan serta kepastian hukum.
”Perda RTRW ini sangat penting agar arah pembangunan kota pagaralam yang dilaksanakan pemerintah maupun masyarakat lebih terarah, efektif, serta tidak merugikan lingkungan dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ludi juga berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan dukungan penuh agar proses revisi RTRW dapat segera diselesaikan dan menjadi landasan pembangunan jangka panjang Kota Pagar Alam.
Terkait saat ini banyaknya alih fungsi lahan pertanian dan perkebunan yang berubah menjadi lahan kaplingan walikota pagaralam mengatakan untuk hal tersebut menyangkut kebutuhan yang mendasar oleh masyarakat pagaralam kita pemerintah kota pagaralam tidak bisa langsung mengambil tindakan karna masalah RTRW kita saja belum belum selesai payung hukum belum ada
Kita belum bisa mengatakan bahwa ini tidak boleh ,ini tidak boleh.
apalagi karna kita berurusan langsung dengan individu masyarakat tapi dalam hal ini informasi ini sangat bagus dan akan menjadimasukanbagi kami pemerintahkota pagaralam, yang perlu kita cermati saat ini adalah masalah RTRW, ( rencana tata ruang wilayah)
RTRW kita sampai saat ini dari kepemimpinan kak alpian hingga saat ini belum selesai tapi saya terus fokus berproses sudah satu tahun lebih masalah RTRW ini agar bisa cepat selesai dan pemerintah kota pagaralam bisa mengambil arah kebijakan yang jelas sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku ujar ludi.
Terpisah Ketua Bapemperda DPRD Kota Pagar Alam, Dedi Stanza, menyatakan DPRD menyambut baik usulan revisi tersebut. Menurutnya, RTRW merupakan dokumen strategis yang menjadi acuan utama dalam pengelolaan ruang dan pembangunan daerah.
”Tujuan rapat ini adalah membahas secara rinci cakupan dan tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Pagar Alam,” kata Dedi.
Ia menegaskan Bapemperda sepakat untuk mendorong pembahasan lebih lanjut dan akan merekomendasikan kepada pimpinan DPRD agar proses penyusunan revisi RTRW segera masuk dalam agenda pembahasan legislatif.
”Kami dari Bapemperda sepakat dan akan merekomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk membahas lebih lanjut dukungan terhadap rancangan tata kelola wilayah atau RTRW. Kami juga akan memberikan berbagai masukan dan saran kepada Pemerintah Kota Pagar Alam,” ungkapnya. (Pardinal)






