‎Cemburu Membabi Buta, Tiga Warga OKU Dibacok Parang

BATURAJA, RAKYAT BERITA.COM – Rasa cemburu yang diduga memuncak membuat Riswan, warga Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), gelap mata.

‎Pria tersebut kini harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga menganiaya tiga orang menggunakan senjata tajam jenis parang. Akibat aksi tersebut, tiga korban mengalami luka akibat sabetan dan tusukan parang.

‎Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Lekis Lorong Rantau, RT 018/RW 006, Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur.

‎Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela melalui Kasatreskrim AKP Nasron Junaidi, disampaikan Kanit Pidum Ipda Angkut, menjelaskan kejadian bermula saat tersangka melihat sebuah mobil putih terparkir di dekat rumah korban Karolina (27).

‎Riswan kemudian mendatangi mobil tersebut sambil membawa parang. Saat didekati, ternyata Karolina berada di dalam mobil bersama Romadoni (28).

‎“Tersangka mengetuk pintu mobil dan meminta Karolina keluar, namun tidak dituruti,” ungkap Ipda Angkut, Senin (10/8/2026).

‎Tak mendapat respons, tersangka kembali mengetuk pintu di sisi lain mobil. Romadoni hanya membuka kaca. Diduga tersulut emosi dan cemburu, Riswan kemudian menusukkan serta menebaskan parang ke arah dalam mobil.

‎Karolina dan Romadoni yang merasa terancam kemudian keluar dan berlari menuju kebun karet. Namun, tersangka mengejar keduanya. Karolina mengalami luka pada pelipis kanan, sedangkan Romadoni terkena sabetan pada siku kanan.

‎Melihat kejadian tersebut, Ansori (62), ayah Karolina, berusaha menghentikan tersangka. Namun, Riswan kembali menebaskan parang hingga mengenai bagian kepala Ansori.

‎Usai kejadian, tersangka melarikan diri ke kebun karet dan diduga menyembunyikan parang sebelum pulang ke rumah.

‎Tim Resmob Singa Ogan kemudian mengamankan Riswan di rumahnya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu gagang parang berbahan kayu dan satu sarung parang berbahan kayu.

‎Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Win)