OKU TIMUR, RAKYAT BERITA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur, Senin (8/6/2026).
Penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih enam jam tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 yang kini resmi memasuki tahap penyidikan. Tim penyidik mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 11.00 WIB dan baru selesai pada pukul 17.00 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Sefri Hendra dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hafiedz Kejari OKU Timur dengan melibatkan sejumlah personel kejaksaan. Selama proses penggeledahan, tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan dan dokumen yang berkaitan dengan penggunaan anggaran hibah Pilkada 2024.
Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh untuk mencari serta mengamankan berbagai dokumen dan barang yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Kasi Intel Sepri Hendra didampingi Kasi Pidsus Hafiedz menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sebanyak 243 barang yang terdiri dari 239 dokumen, dua unit telepon genggam, dan dua unit laptop. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa menggunakan beberapa boks untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
”Dalam penggeledahan ini beberapa dokumen yang disita untuk kepentingan penyidikan. Selanjutnya nanti kita akan melakukan panggilan lagi untuk melakukan pendalaman ,” ujar Hafiedz kepada wartawan usai penggeledahan.
Ia menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengumpulkan alat bukti yang kuat guna mengungkap secara terang dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di lingkungan KPU OKU Timur.
Ratusan dokumen dan perangkat elektronik yang disita dari kantor KPU OKU Timur selanjutnya akan diteliti dan dianalisis oleh tim penyidik. Pendalaman terhadap barang bukti tersebut dilakukan untuk mengetahui alur penggunaan anggaran serta mengidentifikasi pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada.
Penggeledahan ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut. Publik berharap Kejari OKU Timur dapat bekerja secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap fakta-fakta yang ada dalam perkara pengelolaan dana hibah Pilkada 2024. (*)






