‎Tanah Warisan Diduga Dijual Tanpa Persetujuan, Ahli Waris Lapor Polisi

PAGARALAM, RAKYAT BERITA.COM – Merasa tanah milik ayah mereka alm Usman kholid telah dijual orang lain, kedua anak kandung alm usman kholid ini atas nama Muzhaffar Nur Muttaqin Gumay dan Zahran Hibatullah Gumay bin Usman Kholid resmi melaporkan hal ini kepihak polres kota pagaralam

‎Ditemani pengacara Mereka Riduan SH kedua orang ini melakukan pelaporan kepolres Kota pagaralam dengan nomor LP/B/196/VIII/2026/SPKT/ Polres pagaralam kamis 6 Agustus 2026.

‎Kepada awak media  Muzhaffar Nur Mutaqin Gumay menjelaskan ia bersama adeknya diberikan kuasa oleh ibu kandung mereka dan ditemani pengacara Mereka untuk melaporkan permasalahan ini kepihak polres pagaralam, karna menurut beliau tanah kebun tersebut milik almarhum ayah kandung mereka alm usman kholid dengan hak milik sertikat atas nama usman kholid dengan nomor ii nomor ukur 899 tahun1984 yang berada di jln Nendagung Kota pagaralam adalah milik mereka yang sudah diserobot dan dijual oleh orang lain.

‎Adapun kronologis kejadian tanah tersebut rencananya hendak dijual oleh ibu kami yang bernama Farian susanti seharga dua milyar tetapi ternyata tanah warisan ayah kami tersebut sudah dulu dijual oleh saudari RM yang nota ben nya adalah kakak dari ayah kami kepada orang lain dengan harga dua milyar tampak sepengetahuan dan persetujuan kami sekeluarga Dan lebih parahnya lagi uang hasil penjualan tersebut tidak diberikan kepada kami selaku ahli warisnya. “ujarnya

‎Terpisah Riduan SH selaku pengacara membenarkan hal tersebut ya kami.mendampingi klien kami Muzhaffar Nur Muttaqin Gumay untuk membuat laporan dan kami selaku kuasa hukum memintah kepada pihak polres pagaralam.
‎Segera menindaklanjuti dan memproses laporan tersebut sesuai dengan undang-undang yang Berlaku ucapnya. (Pardinal)