‎Susno Duaji Ingatkan, Sengketa Karya Jurnalistik Tak Serta Merta Masuk Ranah Pidana ‎

PAGARALAM, RAKYAT BERITA.COM – Tokoh masyarakat Besemah Kota Pagaralam H Susno Duaji dalam kajian Hukum terkait Pemberitaan oleh wartawan merupakan aktivitas jurnalistik yang secara khusus diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

‎Karena itu, apabila keberatan seseorang semata-mata berkaitan dengan substansi suatu berita, mekanisme yang pada prinsipnya harus ditempuh terlebih dahulu adalah mekanisme pers, antara lain hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers .kamis (27/8/2026) saat di hubungi rekan Media

‎Pasal 15 UU Pers menempatkan Dewan Pers sebagai lembaga yang antara lain berfungsi menyelesaikan pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berkaitan dengan pemberitaan pers.

‎Dengan demikian, pendapat Ketua PWI Sumsel bahwa sengketa pemberitaan tidak semestinya secara serta-merta dibawa ke kepolisian memiliki dasar hukum yang kuat, sepanjang yang dipersoalkan benar-benar merupakan produk jurnalistik.

‎Apakah wartawan sama sekali tidak boleh dilaporkan ke polisi?

‎Jawabannya tidak mutlak demikian.

‎UU Pers bukanlah kekebalan hukum bagi wartawan. Wartawan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana, khususnya apabila perbuatan tersebut bukan merupakan pelaksanaan fungsi jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers.

‎Karena itu, polisi harus terlebih dahulu menilai: apakah yang dilaporkan adalah berita sebagai produk jurnalistik, atau terdapat perbuatan lain di luar kegiatan jurnalistik yang memenuhi unsur pidana.

‎Dalam konteks pemberitaan, tidak cukup hanya mengatakan bahwa seseorang merasa nama baiknya tercemar. Harus diperiksa pula proses jurnalistiknya, sumber informasi, verifikasi, keberimbangan, konteks pemberitaan, dan ada atau tidaknya itikad buruk.

· ‎Makna penting Putusan Mahkamah Agung

‎Dalam praktik hukum pers, penyelesaian sengketa pemberitaan memang mempunyai karakter khusus. Putusan dan kesepakatan kelembagaan antara Dewan Pers dan Polri juga menegaskan pentingnya koordinasi dan penggunaan mekanisme UU Pers terlebih dahulu ketika perkara berkaitan dengan karya jurnalistik.

‎Namun demikian, mekanisme tersebut bukan berarti polisi kehilangan kewenangan secara absolut. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang nyata dan perbuatannya berada di luar ruang lingkup kegiatan jurnalistik, hukum pidana tetap dapat diterapkan.

· ‎Analisis terhadap kasus Pagar Alam

‎Jika laporan Ketua DPRD Pagar Alam semata-mata disebabkan oleh berita yang menggunakan istilah “makar” dalam pemberitaan kegiatan reses DPRD, maka harus terlebih dahulu diuji apakah istilah tersebut merupakan bagian dari produk jurnalistik, bagaimana wartawan memperoleh informasi tersebut, dan apakah berita telah memenuhi standar jurnalistik.

‎Apabila persoalannya adalah ketidakakuratan, keberatan terhadap istilah, atau anggapan bahwa pemberitaan merugikan nama baik, mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan kepada Dewan Pers merupakan jalur yang secara hukum patut diprioritaskan.

‎Sebaliknya, apabila terdapat perbuatan lain yang berdiri sendiri—misalnya ancaman, pemerasan, intimidasi, atau tindakan lain yang memenuhi unsur pidana maka persoalannya dapat masuk ke ranah hukum pidana dan tidak otomatis terlindungi oleh UU Pers.

‎Kesimpulan
‎Wartawan tidak kebal hukum dan secara hukum dapat dilaporkan kepada polisi. Namun, apabila yang dipersoalkan adalah isi suatu berita yang benar-benar merupakan produk jurnalistik, penyelesaiannya tidak semestinya langsung menggunakan hukum pidana tanpa terlebih dahulu melihat mekanisme UU Pers.

‎Karena itu, dalam kasus Pagar Alam, pertanyaan hukum yang paling penting bukan semata-mata “bolehkah wartawan dipolisikan?”, melainkan
“Apakah perbuatan yang dilaporkan merupakan karya jurnalistik dalam pelaksanaan UU Pers, atau merupakan perbuatan pidana yang berdiri sendiri di luar fungsi jurnalistik?”

‎Jawaban atas pertanyaan tersebut menentukan apakah perkara lebih tepat diselesaikan melalui Dewan Pers atau dapat dilanjutkan melalui proses hukum pidana.

‎Sangat tergantung dengan apakah tulisan wartawan tersebut merupakan produk pers atau bukan ,  kalaupun bukan produk pers pertanyaan nya masih berlanjut yaitu apakah perbuatan pidana atau bukan perbuatan pidana. (Pardinal)