‎Kabur Usai Sidang, Bandar Narkoba Akhirnya Dibekuk

BATURAJA, RAKYAT BERITA.COM – Pelarian Novri Antoni (38), tahanan yang kabur usai menjalani persidangan pada 24 April 2026 lalu, akhirnya berakhir. Terpidana kasus penyalahgunaan narkotika yang berstatus sebagai bandar tersebut berhasil diamankan personel Resmob Polres OKU bersama Resmob Polres Banyuasin di wilayah Desa Mariana, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

‎Penangkapan terhadap Novri dilakukan pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Selama kurang lebih empat bulan, Novri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri seusai mengikuti persidangan.

‎Novri diketahui telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara atas perkara penyalahgunaan narkotika. Setelah berhasil ditemukan, petugas langsung mengamankan yang bersangkutan untuk selanjutnya menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, Novri diserahkan oleh Polres OKU kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU. Penyerahan berlangsung di ruang lobi Mapolres OKU dan dihadiri langsung Kapolres OKU serta Kepala Kejaksaan Negeri OKU.

‎Kajari OKU menyampaikan apresiasi kepada Kapolres OKU beserta jajaran atas keberhasilan mengamankan kembali tahanan yang sebelumnya melarikan diri.

‎“Terima kasih kepada Kapolres OKU dan jajarannya atas keberhasilannya menangkap satu lagi tahanan yang kabur usai sidang tanggal 24 April lalu, lebih kurang empat bulan DPO,” ujarnya.

‎Sementara itu, Kapolres OKU menjelaskan bahwa proses pencarian dilakukan melalui penyelidikan bersama Kejari OKU untuk mengetahui keberadaan Novri.

‎“Kami bersama Kejaksaan Negeri OKU melakukan penyelidikan keberadaan terdakwa. Terdakwa berhasil kami amankan pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Mariana, Kabupaten Banyuasin,” jelasnya.

‎Kapolres menambahkan, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama personel Resmob Polres OKU dan Resmob Polres Banyuasin.

‎Setelah diserahkan kepada Kejari OKU, Novri selanjutnya akan menjalani proses sesuai putusan dan ketentuan hukum yang berlaku. (*)