PAGARALAM, Rakyat Berita.com — Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun, Kota Pagar Alam, akhirnya menemui titik terang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Dr. Ira Febrina, S.H., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Pagar Alam, Rabu (24/12/2025).
Ia menyampaikan bahwa penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proyek pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam tersebut dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak mencapai Rp1,49 miliar.
Namun, hasil penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, kerugian negara akibat proyek tersebut tercatat sebesar Rp523.628.719,38. Nilai tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara ke tahap penetapan tersangka.
“Kami telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, termasuk adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara,” ujar Kajari Ira Febrina dalam keterangannya.
Adapun tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial D, H, dan DI. Ketiganya diduga memiliki peran dalam pelaksanaan proyek pelebaran bahu jalan tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026, dan dititipkan di Lapas Kelas III Pagar Alam. Kejari Pagar Alam menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini. ( Fardinal)
Kasus Korupsi Proyek Jalan Ratu Seriun Pagar Alam Akhirnya Terungkap, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka






