PRABUMULIH, RAKYAT BERITA.COM – LSM Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) bersama DPRD Kota Prabumulih menekankan sejumlah dugaan pelanggaran PT WBR–AMS dalam rapat mediasi di Ruang Banggar DPRD, Senin (19/1/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Prabumulih, Feri Alwi, SH, MH, sebagai tindak lanjut surat audiensi yang diajukan APM.
Dalam forum tersebut, APM menyoroti minimnya koordinasi perusahaan dengan Disnaker terkait rekrutmen tenaga kerja lokal.
Kepala Disnaker Sanjay mengungkapkan bahwa PT AMS tidak pernah melibatkan instansinya dalam proses perekrutan, meski PKWT telah terdaftar.
Selain itu, keterlibatan tenaga kerja lokal dinilai belum maksimal dan didominasi tenaga kerja unskilled.
DPRD juga mencatat bahwa PT WBR tidak memiliki kantor operasional di Kota Prabumulih, yang dinilai melanggar ketentuan.
DPRD menegaskan perusahaan tidak boleh beroperasi tanpa memberikan kontribusi yang seimbang bagi daerah.
APM dan DPRD memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan kepatuhan dari pihak perusahaan. (Emma)
LSM APM–DPRD Prabumulih Tekankan Dugaan Pelanggaran PT WBR–AMS






