‎LSM APM–DPRD Prabumulih Tekankan Dugaan Pelanggaran PT WBR–AMS

PRABUMULIH, RAKYAT BERITA.COM – LSM Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) bersama DPRD Kota Prabumulih menekankan sejumlah dugaan pelanggaran PT WBR–AMS dalam rapat mediasi di Ruang Banggar DPRD, Senin (19/1/2026).
‎
‎Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Prabumulih, Feri Alwi, SH, MH, sebagai tindak lanjut surat audiensi yang diajukan APM.
‎
‎Dalam forum tersebut, APM menyoroti minimnya koordinasi perusahaan dengan Disnaker terkait rekrutmen tenaga kerja lokal.
‎
‎Kepala Disnaker Sanjay mengungkapkan bahwa PT AMS tidak pernah melibatkan instansinya dalam proses perekrutan, meski PKWT telah terdaftar.
‎
‎Selain itu, keterlibatan tenaga kerja lokal dinilai belum maksimal dan didominasi tenaga kerja unskilled.
‎
‎DPRD juga mencatat bahwa PT WBR tidak memiliki kantor operasional di Kota Prabumulih, yang dinilai melanggar ketentuan.
‎
‎DPRD menegaskan perusahaan tidak boleh beroperasi tanpa memberikan kontribusi yang seimbang bagi daerah.
‎APM dan DPRD memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan kepatuhan dari pihak perusahaan. (Emma)
‎