BATURAJA, RAKYAT BERITA.COM – Pemasangan police line 6 kios Pasar Pucok (Pasar Atas) Baturaja yang mengundang tanya, kini memasuki babak baru. Anggota Polsek Baturaja Timur kembali melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ulang, pada Kamis, (2/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas terus mencari titik terang dari kasus penyegelan tersebut.
Ipda Andi Hendrianto memimpin langsung olah TKP tersebut. Ia menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur. Iptu Riki Kifli turut mendampingi proses penyelidikan ini. Petugas berseragam tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB.
Awalnya, Anggota Polsek Baturaja Timur memasang garis polisi pada Selasa, 17 Maret 2026. Enam kios yang menjadi sasaran pemasangan police line merujuk pada laporan Djoni Rahman. Laporan tercatat dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 46 / III / 2026 / SPKT / SEK. BTA TIMUR / RES.OKU / POLDA SUMSEL, tanggal 17 Maret 2026. Polsek Baturaja Timur menerima laporan resmi pada 17 Maret 2026. Polisi bergerak cepat merespons aduan masyarakat tersebut.
Nah, Kamis, 2 April 2026, polisi kembali turun ke lapangan. Ipda Andi Hendrianto memimpin olah TKP di Unit Pasar Atas. Ia didampingi oleh Kanit Intel Iptu Riki Kipli. Mereka memeriksa kios B – 33, B – 36, dan B – 19. Pemeriksaan ini merupakan olah TKP ulang.
Fakta lapangan menunjukkan data yang mengejutkan. Kios B – 19 milik Harbeni menunggak lima tahun. Kios B – 82 atas nama HJ. Kasini menunggak Empat tahun. Kios B – 78 milik Elmawati menunggak delapan tahun. Kios B – 91 dan B – 94 menunggak empat tahun. Anehnya, pemilik kios B – 90 tidak diketahui sama sekali karena tidak tercatat dalam data Unit Pasar Atas.
Tindakan olah TKP berulang ini dinilai janggal. Polisi seakan ragu dengan langkah awal mereka. “Kita cuma melakukan olah TKP untuk mendapatkan titik terang,” terang Andi. Pernyataan ini menunjukkan proses penyelidikan masih meraba – raba.
Dasar tindakan ini adalah laporan kepolisian dari Djoni Rahman. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 46 / III / 2026 / SPKT / SEK. BTA TIMUR / RES.OKU / POLDA SUMSEL, tanggal 17 Maret 2026.. Andi mengklaim proses di lapangan berjalan lancar. “Alhamdulillah proses sudah kita laksanakan berlangsung dengan aman dan tertib,” ucap Andi. Laporan Djoni dan Harbeni kini dijadikan satu kesatuan rangkaian kejadian.
Namun, fakta investigasi menunjukkan indikasi masalah lain. Djoni Rahman mengklaim memiliki kios sejak tahun 2020 dengan dasar kepemilikan kios dari PD Pasar. Anehnya, ia mengeluarkan pernyataan yang saling bertentangan. “Saya sudah tidak menempati kios tersebut sejak 2019,” ungkap Djoni.
Djoni juga sadar bahwa kios itu sepenuhnya milik negara. Hak milik pribadi atas aset pasar tidaklah sah. “Iya saya paham,” ucap Djoni seraya menganggukkan kepala. Pernyataan ini menambah kebingungan motif pelaporan tersebut.
Konflik pelik ini turut menyeret pihak Perumda Pasar OKU. Direktur Perumda Pasar OKU, Radius Susanto, enggan banyak berkomentar.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum,” ucap Radius.
Selain itu, lanjut Radius, pihaknya siap mendukung penuh proses penyelidikan oleh aparat kepolisian.
”Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan, kita ikuti saja,” ucap Radius singkat.
Publik kini menunggu aparat mengungkap kebenaran tanpa pandang bulu. Penanganan kasus tidak boleh mengorbankan asas keadilan. Belum ada pihak yang bersalah sebelum ada putusan hukum. Kasus ini menjadi ujian transparansi bagi kepolisian setempat. (*)
6 kios yang dipasang police line (17 Maret 2026)
Kios sewa pakai tunggakan retribusi
B – 19 Harbeni 5 tahun
B – 78 Elmawati 8 tahun
B – 82 HJ. Kasini 4 Tahun
B – 91 Aryanto Kosim 4 tahun
B – 94 Farid Rizal Gozali 4 tahun
B – 90 tidak diketahui atas nama siapa karena tidak ada dalam catatan Unit Pasar Atas.
3 kios yang dilakukan Olah TKP Ulang (2 April 2026)
B – 33 Djoni Rahman(Tidak dipasang garis polisi dari awal)
B – 36/B – 78 Elmawati
B – 19 Harbeni
Kasus 6 Kios Pasar Pucok OKU Dipolice Line, Polisi Turun Lagi Olah TKP






