‎Kabur dari Tahanan Kejari OKU, Residivis Narkoba Ditangkap Dramatis di Indralaya

BATURAJA, RAKYAT BERITA.COM – Tim Khusus Gabungan Polres OKU berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) tahanan Kejaksaan Negeri OKU dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap residivis bernama Anwar Safari alias Nuang bin Husin itu berlangsung dramatis di wilayah Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (20/5/2026) pagi.

‎Pelaku diketahui merupakan tahanan Kejaksaan Negeri OKU yang masuk dalam perkara narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.

‎Anwar Safari alias Nuang (40), tercatat sebagai warga Jalan Ulu Danau Lorong Aman RT 025 RW 001 Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Selain terlibat kasus narkotika, tersangka juga diketahui merupakan seorang residivis.

‎Pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB saat Timsus Gabungan Polres OKU menerima informasi mengenai keberadaan DPO tersebut yang diduga bersembunyi di salah satu penginapan di kawasan Indralaya.

‎Mendapat laporan tersebut, Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo langsung memerintahkan Wakapolres OKU Kompol Eryadi Yuswanto untuk memimpin operasi penangkapan. Operasi tersebut turut didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Irawan Adi Candra dan Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Deka Saputra.


‎Dalam operasi itu, Timsus Gabungan yang terdiri dari Resmob Satreskrim dan Opsnal Satresnarkoba Polres OKU bergerak bersama tim dari Kejaksaan Negeri OKU serta mendapat dukungan personel Ditreskrimum Polda Sumsel.

‎Setelah melakukan penyelidikan intensif selama hampir 24 jam, petugas akhirnya memperoleh informasi akurat terkait lokasi persembunyian pelaku. Pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, tim langsung melakukan penggerebekan di salah satu penginapan di wilayah Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

‎Tanpa perlawanan berarti, DPO Anwar Safari alias Nuang berhasil diamankan petugas. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres OKU untuk proses administrasi dan pengamanan lebih lanjut.

‎Pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB, Polres OKU resmi menyerahkan kembali tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri OKU guna melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)