BATURAJA, RAKYAT BERITA.COM – Aksi begal bersenjata parang yang meresahkan warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Lubuk Batang. Seorang pria bernama Dedi Mulyawan (40), warga Desa Lubuk Batang Baru, ditangkap setelah diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wanita yang hendak berangkat kerja.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 07.45 WIB di Jalan Raya Dusun VIII Tanjung Sari, Desa Lubuk Batang Lama, Kecamatan Lubuk Batang, OKU. Korban diketahui bernama Sindi Lidia Putri, putri dari Komarudin (50), seorang petani setempat.
Menurut keterangan polisi, saat itu korban mengendarai sepeda motor Honda Beat warna silver bernomor polisi BG 6065 FAN menuju tempat kerja. Ketika melintas di jalan yang sepi, korban tiba-tiba dihadang pelaku yang keluar dari semak-semak dengan mengenakan penutup wajah berwarna hitam.
Pelaku kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis parang dan berusaha merampas sepeda motor yang dikendarainya. Korban sempat melakukan perlawanan, namun terjatuh ke jalan. Melihat korban tak berdaya, pelaku langsung membawa kabur motor beserta barang-barang yang berada di dalam box kendaraan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Lubuk Batang.
Berbekal keterangan saksi dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Batang IPDA Budiono, SE, petugas bersama Tim Resmob Singa Ogan bergerak menuju rumah tersangka di Desa Lubuk Batang Baru.
Saat akan diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan melompat melalui jendela rumahnya. Polisi langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap dengan tindakan tegas dan terukur.
Dari hasil pemeriksaan, Dedi Mulyawan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor hasil curian, dompet berisi identitas korban, STNK kendaraan, jilbab hitam, serta sandal jepit yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (*)
Begal Parang DiLubuk Batang Tumbang, Motor Korban Berhasil Disita






