Baturaja, RakyatBerita – Komisi III DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak PT Suria Bintang Indonesia (SBI) terkait dugaan jual beli tanah Pemerintah tidak tepat, untuk perkebunan sawit di Kecamatan Lengkiti, Senin (10/3/2025).
Dalam rapat tersebut, PT SBI diduga membeli tanah seluas sekitar 2.500 hektar dari warga setempat tanpa mengikuti prosedur yang sah.
Anggota Dewan mengungkapkan kekhawatiran terkait legalitas lahan tersebut, karena tanah yang digunakan oleh PT SBI diduga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
Ketua Komisi III, M Fahrudin, menegaskan bahwa perusahaan seharusnya mengikuti prosedur hukum yang berlaku, termasuk pendaftaran dan perolehan izin melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai Pembelian dan Pengalihan Hak atas Tanah (BPHTB).
Fahrudin juga mengingatkan PT SBI untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan untuk memastikan bahwa transaksi jual beli tanah tersebut sah secara hukum. Dewan memberikan batas waktu hingga Mei 2025 untuk perusahaan memenuhi kewajibannya.
“Jika hingga batas waktu yang ditentukan, PT SBI tidak melengkapi administrasi yang diperlukan, DPRD OKU akan meminta pihak berwenang untuk menutup lahan perkebunan sawit milik PT SBI,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fahrudin menyoroti dampak luasnya penggunaan lahan ini terhadap penerimaan pajak daerah dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam di Ogan Komering Ulu.
Pemerintah daerah berharap seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
(Win)






