‎Lima Perda Baru OKU Resmi Disahkan: Penguatan Tata Kelola dan Dukungan Ekonomi Kerakyatan ‎

BATURAJA, Rakyat Berita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) secara resmi mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-XLVII Tahun 2025. Langkah ini dipandang sebagai upaya strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mempercepat pemulihan dan pengembangan ekonomi lokal.

‎Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD OKU pada Senin (20/10/2025) dipimpin Wakil Ketua I DPRD OKU, Rudi Hartono, dan dihadiri Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah serta unsur Forkopimda, kepala OPD, dan tamu undangan. Suasana sidang ditandai penandatanganan berita acara persetujuan bersama yang menandai akhir dari serangkaian pembahasan intensif.


‎Penandatanganan antara pimpinan eksekutif dan legislatif menjadi simbol sinergi yang nyata. Meski formalitasnya tampak singkat, proses di balik pengesahan lima Perda tersebut memakan waktu dan melibatkan masukan dari berbagai pihak, menegaskan bahwa regulasi daerah kini mulai dirancang dengan pendekatan yang lebih partisipatif.

‎Bupati Teddy Meilwansyah menilai kelima Perda bukan sekadar produk hukum, melainkan instrumen operasional untuk meningkatkan pelayanan publik dan memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan. Ia berharap perangkat aturan baru ini akan segera dirumuskan menjadi kebijakan teknis yang menyentuh kebutuhan masyarakat sehari-hari.

‎Kelima Perda yang disahkan meliputi: Perda tentang Bank Perekonomian Rakyat Baturaja (Perseroda), Perda Pengendalian dan Penertiban Minuman Beralkohol, Perda Pelindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perda tentang Produk Hukum Daerah. Masing-masing memiliki tujuan dan tantangan implementasi tersendiri.


‎Pendirian Perseroda dipandang sebagai jawaban terhadap kebutuhan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan badan usaha milik daerah yang fokus pada ekonomi rakyat, akses kredit diharapkan menjadi lebih mudah dan sesuai karakter usaha lokal — asalkan manajemen dan tata kelola Perseroda dibangun dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

‎Perda Pelindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas membawa narasi baru soal inklusi. Regulasi ini tidak hanya menetapkan hak akses terhadap layanan publik, pendidikan, dan kesempatan kerja, tetapi juga mengatur mekanisme pengawasan dan sanksi administratif bila pelayanan tidak terpenuhi, sehingga komitmen legal berubah menjadi tuntutan konkret.

‎Pengesahan Perda Pengendalian Minuman Beralkohol hadir di persimpangan kepentingan ekonomi dan norma sosial. Pemerintah daerah menegaskan perlunya aturan yang jelas untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memberi kepastian bagi pelaku usaha agar kegiatan ekonominya tidak bertentangan dengan norma masyarakat setempat.

‎Perubahan terhadap Perda Pajak dan Retribusi Daerah dimaksudkan menyesuaikan struktur fiskal daerah dengan dinamika ekonomi dan kebijakan nasional. Penyesuaian ini berpotensi meningkatkan efektivitas penerimaan daerah, namun penting untuk menjaga keseimbangan agar kebijakan fiskal tidak menambah beban berlebih pada masyarakat lemah secara ekonomi.


‎Perda tentang Produk Hukum Daerah menjadi fondasi untuk memastikan setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kokoh dan sinkron dengan peraturan nasional. Dengan kerangka hukum yang lebih rapi, potensi tumpang tindih aturan dan celah hukum yang menghambat pelaksanaan program dapat diminimalkan.

‎Wakil Ketua I DPRD OKU, Rudi Hartono, menegaskan bahwa seluruh pembahasan dilakukan berdasarkan prinsip transparansi dan membuka ruang partisipasi publik. Menurutnya, pengesahan ini bukan akhir, melainkan titik awal pelaksanaan yang membutuhkan pengawasan bersama — dari legislatif, eksekutif, akademisi, hingga masyarakat sipil.

‎Implementasi lima Perda ini akan menentukan seberapa cepat manfaatnya dirasakan warga OKU. Kunci keberhasilan terletak pada penyusunan peraturan pelaksana yang realistis, anggaran yang memadai, serta mekanisme evaluasi dan akuntabilitas. Jika dilaksanakan dengan baik, regulasi baru ini bisa menjadi model bagi daerah lain dalam membangun sinergi politik demi kemaslahatan rakyat. (Adv/Win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *