BATURAJA, RAKYATBERITA.COM – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terus memperkuat pengamanan aset daerah. Sebanyak 17 bidang sertifikat tanah diserahkan, termasuk lahan kantor pusat Perumda Air Minum Tirta Raja seluas 9.705 meter persegi, sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang pengembangan usaha.
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Budi Raharjo, kepada Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, S.STP., M.M., M.Pd., di Ruang Induk Rumah Dinas Bupati OKU, Rabu (14/10/2026).
Bupati Teddy Meilwansyah menegaskan, sertifikasi aset bukan sekadar urusan administrasi, melainkan langkah penting untuk melindungi kekayaan daerah dan mengoptimalkan pemanfaatannya.
“Ini untuk kepastian administrasi dan kepastian hukum. Tidak hanya itu, sertifikasi juga mendukung pengembangan usaha, seperti yang akan dilakukan Perumda Tirta Raja,” ujarnya.
Ia mengingatkan seluruh pihak agar aset milik pemerintah daerah maupun badan usaha milik daerah dijaga dan dikelola secara bertanggung jawab sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Setiap aset harus dijaga,” tegasnya.
Direktur Perumda Tirta Raja, Bertho Darmo Poedjo Asmanto, menyambut baik terbitnya sertifikat lahan kantor pusat perusahaan tersebut. Menurutnya, legalitas yang jelas menjadi modal penting untuk mendukung pengembangan bisnis dan meningkatkan pendapatan perusahaan.
“Dengan adanya sertifikat ini, kami merasa lega dan bahagia karena sudah ada kepastian hukum. Kami juga bisa lebih leluasa melakukan pengembangan usaha,” ungkap Bertho.
Ia menjelaskan, perusahaan perlu mengembangkan sumber pendapatan alternatif agar tidak hanya bergantung pada penyesuaian tarif air yang berpotensi membebani masyarakat.
Salah satu rencana yang disiapkan adalah pembangunan gedung serbaguna atau multifunction hall yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan masyarakat.
“Kalau kami hanya mengandalkan kenaikan tarif, akan memberatkan masyarakat. Untuk itu, kami perlu melakukan pengembangan bisnis dan usaha lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Budi Raharjo mengatakan, penyerahan 17 sertifikat merupakan bagian dari upaya pengamanan aset melalui kolaborasi dengan Pemkab OKU. Saat ini, masih terdapat 22 bidang tanah yang dalam proses sertifikasi dan diupayakan segera diselesaikan.
Ia menyebut langkah tersebut sejalan dengan upaya pengamanan aset pemerintah daerah dan badan usaha daerah sebagaimana didorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, pihaknya berkolaborasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) OKU dalam pendaftaran tanah untuk program bedah rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Berdasarkan data yang telah dikonfirmasi, terdapat 1.008 bidang tanah terkait program tersebut sepanjang 2017–2026.
Khusus tahun ini, sertifikasi 33 bidang tanah di Desa Tanjung Agung dan Desa Tihang ditargetkan rampung pada akhir tahun.
Penyerahan sertifikat ini diharapkan memperkuat perlindungan aset daerah sekaligus mendukung pengembangan usaha Perumda Tirta Raja tanpa semata-mata membebankan peningkatan pendapatan kepada pelanggan air bersih.
Turut hadir Asisten III Setda OKU H. Romson Fitri, S.H., M.H., Kepala BKAD OKU Setiawan, A.K., M.M., C.A., Kepala Dinas Kominfo OKU Mirdaili, S.STP., M.Si., Kepala Bapelitbangda OKU Yoyin Arifianto, A.P., M.Si., serta Inspektur Kabupaten OKU H. Abs an. (*)












