BATURAJA, RAKYAT BERITA.COM — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Raja menerima sertipikat lahan kantor dari Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Penyerahan sertipikat ini menjadi langkah penting dalam memperkuat legalitas aset daerah sekaligus mendukung tata kelola perusahaan yang lebih tertib dan akuntabel.
Penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melakukan penataan administrasi dan memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan aset. Dengan adanya dokumen legal yang jelas, status lahan kantor Perumda Air Minum Tirta Raja diharapkan semakin kuat sehingga dapat menunjang keberlangsungan operasional perusahaan.
Dikatkan Corporate Communication Perumda Tirta Raja, Bily Fernado. Legalitas aset menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD). Selain mencegah potensi persoalan administrasi dan sengketa kepemilikan di kemudian hari, kepastian hukum atas aset juga menjadi landasan bagi perencanaan pengembangan perusahaan secara berkelanjutan. “jelasnya
” Langkah ini sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kabupaten OKU dan Perumda Air Minum Tirta Raja dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.”
Lanjut Bily, Keberadaan sertipikat lahan kantor diharapkan dapat memberikan kepastian dalam pemanfaatan aset serta mendukung peningkatan efektivitas kegiatan operasional perusahaan. Dengan demikian, pengelolaan aset tidak hanya berorientasi pada tertib administrasi, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam mendukung peningkatan kinerja pelayanan publik. “ungkapnya
Di sisi lain, Perumda Air Minum Tirta Raja dituntut untuk terus memperkuat profesionalisme dan meningkatkan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat Kabupaten OKU. Pengelolaan aset yang baik perlu berjalan seiring dengan peningkatan kinerja perusahaan, termasuk menjaga kualitas layanan dan memastikan kebutuhan air minum masyarakat dapat terpenuhi secara optimal.
Melalui penataan aset dan penguatan legalitas ini, Perumda Air Minum Tirta Raja diharapkan semakin mantap menjalankan tugasnya sebagai penyedia layanan air minum bagi masyarakat OKU, sekaligus mendukung tata kelola perusahaan daerah yang tertib, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. (*)












